MARAK Pinjaman Online Ilegal di Medan, Ini Tips Terhindar dari Jeratannya, Waspadai Teror
Agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.
Setelah terkumpul, Ida akhirnya langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pinjol tersebut.
"Udah kutransfer tapi masih seminggu kami menginap tempat mertua biar aman dulu kemarin. Ya sekarang gak ada diganggu lagi. Tapi ampunlah sama yang kemarin itu, bukannya untung malah buntung kita," ucapnya.
Diteror Dengan Sebarkan Identitas Hingga Rumah Dilempar Batu
Pinjaman Online (pinjol) ilegal sudah cukup meresahkan masyarakat hingga merugikan secara finansial.
Bagaimana tidak, modus dari 'debt colector' ini bahkan memaksa, mengancam akan menyebarkan data pribadi ke masyarakat untuk dapat dipermalukan.
Diantaranya ada Nia, warga Medan ini bahkan mengalami kerugian material lantaran mendapat ancaman dari pelaku pinjol ilegal pada akhir tahun 2019 lalu yang hingga saat ini, kasusnya masih bergulir di kepolisian.
"Itu semalam baru sampai surat panggilan lagi daro polisi untuk penyidikan. Sampai saat ini udah 4 sampai 5 kali pemanggilan. Jadi saya buat laporannya itu Desember 2019 tapi baru mulai dipanggil April 2020 sampai saat ini," ungkap Nia kepada Tribun Medan, Jumat (15/10/2021).
Dalam hal ini, Nia menerima teror WhatsApp yang memintanya untuk membayar uang pinjaman, padahal ia merasa tak melakukan pinjaman apapun.
"Saya kemarin diteror, tapi mereka gak bisa kasih bukti kalau saya ada pinjaman kapan, tanggal berapa, berapa pinjam, semua gak ada bukti dari mereka, tapi mereka mengancam," ujarnya.
Dalam ancaman tersebut, Nia dipaksa untuk membayar senilai Rp2,1 juta, jika tidak identitas dirinya akan dibocorkan.
"Dia suruh bayar utang pinjaman Rp2,1 juta ke nomor rekening dan terus ancam saya dari jam 8-9 pagi. Sampai jam 11 saya tetap gak mau bayar, karena merasa gak ada utang," tutur Nia.
"Akhirnya dia buktikan ancaman dengan buat grup, Judulnya itu jual diri buat bayar utang. Foto saya diambil dari profil WA. Dia masukkan orang-orang ada yang saya kenal dan yang tidak, acak pokoknya. Saya sempat down, tapi tetap gak mau bayar ke dia karena gak ada utang ke pelaku," jelasnya.
Namun ternyata sang pelaku tak kehabisan akal, pada sore harinya, pelaku pinjol ini justru membuat grup jual anak Nia.
"Saya pada saat itu lupa ganti foto wa. Mungkin dia udah ambil foto anak saya. Saya down karena dia udah ancam anak saya, takut juga dibuat grup yang sama. Akhirnya saya bilang kalau uang Rp2,1 juta gak ada. Nah karena udah takut saya diam-diam ke ATM untuk transfer Rp1,5 juta," jelasnya.
Lanjutnya, Nia membeberkan bahwa dirinya juga sudah diblokir usai mentransfer uang Rp1,5 juta kepada pelaku. Mulai dari situ, Nia akhirnya mengganti nomor teleponnya dan lebih berhati-hati untuk menyebarkan informasi identitas nomor pribadinya.
Tak hanya Nia, hal serupa juga terjadi oleh Vira, warga Medan Tembung yang sempat diteror secara fisik lantaran dirinya sempat telat membayar tagihan dari aplikasi Pinjol.
"Dapat info ini dari kawan yang bilang kalau cairkan uang disini mudah, gak sampai sejam udah ditransfer. Cuma kebetulan kemarin itu karena kebutuhan mendesak, jadi agak telat dan udah kasih jaminan kalau tanggal sekian bakal bayar," tuturnya.
"Kemarin pinjam Rp10 juta, trus kalau sama cicilan dan bunganya lumayan besar juga lah. Nah disitu rumah kita diteror. Sempat dilempar batu lah, digedor-gedor waktu malam. Ngeri juga lah waktu itu bayangannya," lanjut Vira.
Melihat teror yang makin menjadi selama beberapa hari, dirinya sempat stress dan akhirnya memilih pinjam ke keluarga besar untuk dapat melunasi pinjol tersebut.
"Udah pinjam ke keluarga jadinya sama teman dekat juga, kemarin memang minjam itu karena terdesak biaya rumah sakit, tapi gak tahu ternyata ngeri kali teror dari mereka. Tobatlah kalau dari pinjol ini," katanya.
OJK Sebut Hanya Ada 106 Perusahaan yang Berizin
Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal membuat Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk memberantas pinjol yang turut meresahkan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.
Sejak 2018, OJK telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Adapun untuk per Oktober pada tahun 2021 sebanyak 593 pinjol ilegal yang telah diberantas.
Sementara itu, tahun 2019 menjadi yang tertinggi sebanyak 1493 pelaku pinjol yang telah diberhentikan OJK.
Berdasarkan data dari OJK per 6 Oktober 2021, saat ini ada sekitar 106 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.
"Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman
online ilegal (pinjol ilegal)," ungkap Tongam, Jumat (15/10/2021).
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, di antaranya menetapkan suku bunga yang tinggi, fee besar, denda yang tak terbatas, serta teror dan intimidasi.
Tongam memaparkan sejak tahun 2019-2021, total pengaduan korban pinjol ilegal ada sebanyak 19.711 aduan, diantaranya 9.270 aduan berat dan 10.441 aduan ringan.
"Bentuk aduan berat ini seperti Pencairan tanpa persetujuan pemohon, Ancaman penyebaran data pribadi, Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi Penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual," jelasnya.
Adapun untuk tambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, diantaranya PT FinAccel Digital Indonesia, PT Sens Teknologi Indonesia, PT Fintech Bina Bangsa, PT Kreasi Anak Indonesia, PT Piranti Alphabet Perkasa.
Kemudian juga ada PT Smartec Teknologi Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Danafix Online Indonesia, PT Solid Fintek Indonesia, PT Sejahtera Sama Kita, PT Klikcair Magga Jaya, PT Sahabat Mikro Fintek; dan PT Plus Ultra Abadi.
Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.
Tips Terhindar Pinjol Ilegal
Pinjol Ilegal dapat teratasi jika masyarakat sudah teredukasi dan melakukan riset terlebih dahulu.
Dalam hal ini, Tongam menjelaskan agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.
"Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," ujarnya.
Adapun dapat mengecek pinjol ilegal maupun legal dapat melalui website OJK di www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau melalui Melalui whatsapp 081-157-157-157, telepon 157, atau email [email protected].
Sementara itu, Tongam menegaskan jika masyarakat menemukan pinjol ilegal agar dapat segera melapor untuk dapat diproses hukum.
"Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan [email protected]," tegasnya.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke [email protected]. Selain itu masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id, [email protected] atau menghubungi 08119224545.
(cr13/cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/maraknya-perusahaan-pinjol-ilegal-pakar-hukum-sangat-meresahkan-dan-harus-diberantas.jpg)