MARAK Pinjaman Online Ilegal di Medan, Ini Tips Terhindar dari Jeratannya, Waspadai Teror

Agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.

Tribun Medan
Maraknya Perusahaan Pinjol Ilegal, Pakar Hukum: Sangat Meresahkan dan harus Diberantas 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerima tujuh laporan masyarakat terkait adanya pinjaman online ilegal yang kerap meresahkan nasabahnya.

Dari ketujuh tersebut masalah yang dialami pun beragam.

TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu

SANG Ibu Kaget bukan Kepalang Lihat Putrinya di Story Facebook tengah Dirudapaksa 2 Pria

KRONOLOGI Sebenarnya Dugaan Perselingkuhan ASN Tanjungbalai, Kini Sudah Cabut Laporan

KORBAN Penyerangan Geng Motor Ceritakan Kronologi Kejadian: Kepala Dibacok Paling Terasa

FAKTA-fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Sang Ayah

PINJAMAN Online Resahkan Masyarakat, Polda Sumut Kini Tangani 7 Kasus

Ada yang gagal bayar kemudian diancam dan ada yang sama sekali belum meminjam tetapi ditagih.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan satu diantaranya laporan dari warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Di Polda Sumut ada tujuh kasus yang lagi dalam proses penyelidikan. Dari ke tujuh kasus itu enam di Medan dan satunya di Tanjung Balai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/2021).

Adapun cara penagihannya beragam, ada yang melakukan teror kepada keluarga hingga atasan tempatnya bekerja.

Bahkan, ada yang sama sekali belum melakukan pinjaman justru sudah bolak balik ditagih dan diancam akan menggunakan data yang diperoleh dari telepon genggamnya.

TRAGIS, Remaja Putri 14 Tahun Dirudapaksa dan Disiarkan via Story Facebook oleh Kenalan Medsos

Hari Pertama E-Parking Diterapkan di 22 Titik di Medan, Jukir Akui Pendapatan Menurun 50 Persen

KAHIYANG Ayu Teteskan Air Mata, Hadiri Pemakaman Istri Wakil Wali Kota Medan

TAK TANGGUNG-TANGGUNG, Istri Punya Bukti Perselingkuhan Suami dengan Guru, 100 Video Hotel

FOTO-foto Pembunuhan Sadis di Samosir yang Menggegerkan, Anak Bantai Ayah Kandung dan Aniaya Ibu

SHANDY Aulia Akhirnya Angkat Bicara setelah Pernikahannya dengan David Herbowo Dikabarkan Bermasalah

"Ada yang belum sempat meminjam juga tetapi menjadi sasaran karena dia mengambil di link Handphone gitu kemudian masuk kedalam link itu diambil. Kemudian langsung ada tagihan yang dia sendiri tidak meminjam," lanjut Hadi.

Sementara itu terkait kantor pinjaman online ilegal yang kerap meresahkan masyarakat, Hadi mengatakan Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus sudah melakukan monitoring terhadap kantor-kantor yang kemungkinan ada di Medan.

Sampai saat pihaknya masih terus menyelidiki dan meminta masyarakat agar melaporkan kejadian ke Polisi.

"Masih kita selidiki keberadaan kantornya. Jadi kita berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming pinjaman melalui online dan harus dipastikan statusnya di lembaga resmi," tutupnya.

Kisah Korban Pinjol, Pinjam Rp 5 Juta Membengkak Jadi Rp 15 Juta, Korban Sempat Mengungsi lantaran Diteror Panggilan

Ida, warga Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang sempat trauma kembali ke rumah akibat trauma dengan Pinjaman Online (Pinjol).

Diceritakan Ida, dirinya sempat mengungsi selama hampir sebulan ke rumah ibu mertuanya di Jalan Krakatau Medan lantaran diteror oleh Debt Collector Pinjol selama berhari-hari. Saat ditanya nama aplikasi Pinjol tersebut, Ida enggan menyebutkannya lantaran masih sedikit trauma.

INNA LILLAHI, Istri Wakil Wali Kota Medan Tutup Usia 42 Tahun setelah Dirawat di RS Siloam

BOS Indomaret Tewas dalam Kecelakaan di Tol Cipularang, Begini Kronologinya

ISTRI Arya Saloka jadi Bulan-bulanan, Dihujat dan Dimaki-maki hanya Lantaran Apungkan Pertanyaan Ini

AYU Ting Ting Ngaku Tak Punya Uang di ATM, Sebut Sosok Ini yang Pakai Uangnya Beli Barang Branded

TIGA Pemuda Jadi Korban Begal, Sepeda Motor Raib dan Terkena Sayatan Benda Tajam

BBM Langka, Pertamina Sudah Dua Kali Dipanggil Polda Sumut, Ini Alasannya

"Aku mengungsi sama anak-anak ke rumah ibu (mertua) karena mereka terus neror kami, daripada kami kenapa-kenapa ya ngungsi kemarin itu. Kebetulan suami merantau, makin takut lah kami," ungkap Ida, Senin (18/10/2021).

Adapun teror yang Ida alami berupa deringan panggilan terus menerus, dan SMS berupa ancaman akan menganggu dirinya membuat Ida stress saat itu.

"Ih mau pingsan aku rasanya kalau udah dengar handphone itu. Nelponnya kadang pagi, kadang mau juga tengah malam itu nelpon," ujarnya.

Jika Ida tak mengangkat, pihak pinjol ilegal akan secara tulisan mengancam lewat SMS.

Terkait hal ini, Ida bercerita bahwa pada April 2021 lalu, dirinya terlibat peminjaman uang dari salah satu aplikasi Pinjol sebesar Rp5 juta.

"Aku pinjam untuk kebutuhan uang sekolah sama kebutuhan sehari-hari. Suami kan pas itu belum bisa kirim uang. Jadi ada ditawari sama kawan untuk pinjam aja lewat aplikasi. Aku gak tau gimana prosesnya, soalnya kawan yang urus, cepat memang. Di hari itu juga langsung dikirim lewat rekening," jelasnya.

Ida tertarik untuk meminjam disana lantaran bunga yang diklaim rendah dan tenor waktu selama dua bulan (60 hari).

Namun, Ida yang bekerja sebagai pegawai toko begitu terkejut masuk pemberitahuan dari aplikasi yang ternyata dirinya harus membayar sebelum masa pembayaran yakni tempo paling lambat hanya satu bulan saja.

"Kesepakatannya seharusnya dua bulan, tapi ini harus dibayar di bulan depan lunas. Terus cair uangnya gak bisa Rp5 juta utuh, tapi ada potongan jadi cuma bisa nerima Rp4,7 juta kalau gak salah, untuk biaya jaminan atau administrasi itu," kata Ida.

Sementara itu, saat dirinya menerima jadwal pembayaran, ia begitu terkejut lantaran ternyata dirinya harus membayar Rp7,8 juta. Ia juga bertanya alasan pembayaran tagihan yang melebihi peminjaman yang begitu drastis kenaikannya.

"Kata mereka itu biaya-biaya jaminan, sama biaya pajak. Ih terus apa lagi lah itu jadi segitu biayanya," sebutnya.

Namun ternyata, beban yang diberatkan kepada Ida tak mampu ia bayar tepat waktu, sehingga denda bunga kian berkembang.

"Total kemarin itu sampai Rp15 juta sama denda. Makin stress aku disitu kak, padahal udah dicicil pun, rupanya bunganya ikut bengkak juga. Dua Minggu aku telat bayar, nah mulai masuklah itu telpon sama SMS mengancam. Aku takut juga, soalnya data semua ada di mereka, alamat pun mereka udah tahu. Kami kayak ngerasa diawasi jadinya," ujarnya.

"Jadi mengungsi lah kami karena untuk amankan diri dulu. Padahal tetap kami bayar walau telat, tapi macam gak pernah bayar kami. Jadi dirembukkan sama keluarga. Akhirnya ibu (mertua) ikut bantu jual emasnya, sama pinjam uang ke keluarga untuk bunganya," lanjutnya.

Setelah terkumpul, Ida akhirnya langsung mentransfer uang tersebut ke rekening pinjol tersebut.

"Udah kutransfer tapi masih seminggu kami menginap tempat mertua biar aman dulu kemarin. Ya sekarang gak ada diganggu lagi. Tapi ampunlah sama yang kemarin itu, bukannya untung malah buntung kita," ucapnya.

Diteror Dengan Sebarkan Identitas Hingga Rumah Dilempar Batu

Pinjaman Online (pinjol) ilegal sudah cukup meresahkan masyarakat hingga merugikan secara finansial.

Bagaimana tidak, modus dari 'debt colector' ini bahkan memaksa, mengancam akan menyebarkan data pribadi ke masyarakat untuk dapat dipermalukan.

Diantaranya ada Nia, warga Medan ini bahkan mengalami kerugian material lantaran mendapat ancaman dari pelaku pinjol ilegal pada akhir tahun 2019 lalu yang hingga saat ini, kasusnya masih bergulir di kepolisian.

"Itu semalam baru sampai surat panggilan lagi daro polisi untuk penyidikan. Sampai saat ini udah 4 sampai 5 kali pemanggilan. Jadi saya buat laporannya itu Desember 2019 tapi baru mulai dipanggil April 2020 sampai saat ini," ungkap Nia kepada Tribun Medan, Jumat (15/10/2021).

Dalam hal ini, Nia menerima teror WhatsApp yang memintanya untuk membayar uang pinjaman, padahal ia merasa tak melakukan pinjaman apapun.

"Saya kemarin diteror, tapi mereka gak bisa kasih bukti kalau saya ada pinjaman kapan, tanggal berapa, berapa pinjam, semua gak ada bukti dari mereka, tapi mereka mengancam," ujarnya.

Dalam ancaman tersebut, Nia dipaksa untuk membayar senilai Rp2,1 juta, jika tidak identitas dirinya akan dibocorkan.

"Dia suruh bayar utang pinjaman Rp2,1 juta ke nomor rekening dan terus ancam saya dari jam 8-9 pagi. Sampai jam 11 saya tetap gak mau bayar, karena merasa gak ada utang," tutur Nia.

"Akhirnya dia buktikan ancaman dengan buat grup, Judulnya itu jual diri buat bayar utang. Foto saya diambil dari profil WA. Dia masukkan orang-orang ada yang saya kenal dan yang tidak, acak pokoknya. Saya sempat down, tapi tetap gak mau bayar ke dia karena gak ada utang ke pelaku," jelasnya.

Namun ternyata sang pelaku tak kehabisan akal, pada sore harinya, pelaku pinjol ini justru membuat grup jual anak Nia.

"Saya pada saat itu lupa ganti foto wa. Mungkin dia udah ambil foto anak saya. Saya down karena dia udah ancam anak saya, takut juga dibuat grup yang sama. Akhirnya saya bilang kalau uang Rp2,1 juta gak ada. Nah karena udah takut saya diam-diam ke ATM untuk transfer Rp1,5 juta," jelasnya.

Lanjutnya, Nia membeberkan bahwa dirinya juga sudah diblokir usai mentransfer uang Rp1,5 juta kepada pelaku. Mulai dari situ, Nia akhirnya mengganti nomor teleponnya dan lebih berhati-hati untuk menyebarkan informasi identitas nomor pribadinya.

Tak hanya Nia, hal serupa juga terjadi oleh Vira, warga Medan Tembung yang sempat diteror secara fisik lantaran dirinya sempat telat membayar tagihan dari aplikasi Pinjol.

"Dapat info ini dari kawan yang bilang kalau cairkan uang disini mudah, gak sampai sejam udah ditransfer. Cuma kebetulan kemarin itu karena kebutuhan mendesak, jadi agak telat dan udah kasih jaminan kalau tanggal sekian bakal bayar," tuturnya.

"Kemarin pinjam Rp10 juta, trus kalau sama cicilan dan bunganya lumayan besar juga lah. Nah disitu rumah kita diteror. Sempat dilempar batu lah, digedor-gedor waktu malam. Ngeri juga lah waktu itu bayangannya," lanjut Vira.

Melihat teror yang makin menjadi selama beberapa hari, dirinya sempat stress dan akhirnya memilih pinjam ke keluarga besar untuk dapat melunasi pinjol tersebut.

"Udah pinjam ke keluarga jadinya sama teman dekat juga, kemarin memang minjam itu karena terdesak biaya rumah sakit, tapi gak tahu ternyata ngeri kali teror dari mereka. Tobatlah kalau dari pinjol ini," katanya.

OJK Sebut Hanya Ada 106 Perusahaan yang Berizin

Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal membuat Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk memberantas pinjol yang turut meresahkan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.

Sejak 2018, OJK telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal. Adapun untuk per Oktober pada tahun 2021 sebanyak 593 pinjol ilegal yang telah diberantas.

Sementara itu, tahun 2019 menjadi yang tertinggi sebanyak 1493 pelaku pinjol yang telah diberhentikan OJK.

Berdasarkan data dari OJK per 6 Oktober 2021, saat ini ada sekitar 106 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.

"Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman
online ilegal (pinjol ilegal)," ungkap Tongam, Jumat (15/10/2021).

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, di antaranya menetapkan suku bunga yang tinggi, fee besar, denda yang tak terbatas, serta teror dan intimidasi.

Tongam memaparkan sejak tahun 2019-2021, total pengaduan korban pinjol ilegal ada sebanyak 19.711 aduan, diantaranya 9.270 aduan berat dan 10.441 aduan ringan.

"Bentuk aduan berat ini seperti Pencairan tanpa persetujuan pemohon, Ancaman penyebaran data pribadi, Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi Penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual," jelasnya.

Adapun untuk tambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, diantaranya PT FinAccel Digital Indonesia, PT Sens Teknologi Indonesia, PT Fintech Bina Bangsa, PT Kreasi Anak Indonesia, PT Piranti Alphabet Perkasa.

Kemudian juga ada PT Smartec Teknologi Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Danafix Online Indonesia, PT Solid Fintek Indonesia, PT Sejahtera Sama Kita, PT Klikcair Magga Jaya, PT Sahabat Mikro Fintek; dan PT Plus Ultra Abadi.

Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.

Tips Terhindar Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal dapat teratasi jika masyarakat sudah teredukasi dan melakukan riset terlebih dahulu.

Dalam hal ini, Tongam menjelaskan agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.

"Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," ujarnya.

Adapun dapat mengecek pinjol ilegal maupun legal dapat melalui website OJK di www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau melalui Melalui whatsapp 081-157-157-157, telepon 157, atau email [email protected].

Sementara itu, Tongam menegaskan jika masyarakat menemukan pinjol ilegal agar dapat segera melapor untuk dapat diproses hukum.

"Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan [email protected]," tegasnya.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke [email protected]. Selain itu masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id, [email protected] atau menghubungi 08119224545.

(cr13/cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved