PINJAMAN Online Resahkan Masyarakat, Polda Sumut Kini Tangani 7 Kasus
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerima tujuh laporan masyarakat terkait adanya pinjaman online ilegal yang kerap meresahkan nasabahnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerima tujuh laporan masyarakat terkait adanya pinjaman online ilegal yang kerap meresahkan nasabahnya.
Dari ketujuh tersebut masalah yang dialami pun beragam.
TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu
SANG Ibu Kaget bukan Kepalang Lihat Putrinya di Story Facebook tengah Dirudapaksa 2 Pria
KRONOLOGI Sebenarnya Dugaan Perselingkuhan ASN Tanjungbalai, Kini Sudah Cabut Laporan
KORBAN Penyerangan Geng Motor Ceritakan Kronologi Kejadian: Kepala Dibacok Paling Terasa
FAKTA-fakta Kapolsek Tiduri Anak Tersangka dengan Iming-iming Bebaskan Sang Ayah
PINJAMAN Online Resahkan Masyarakat, Polda Sumut Kini Tangani 7 Kasus
Ada yang gagal bayar kemudian diancam dan ada yang sama sekali belum meminjam tetapi ditagih.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan satu diantaranya laporan dari warga Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Di Polda Sumut ada tujuh kasus yang lagi dalam proses penyelidikan. Dari ke tujuh kasus itu enam di Medan dan satunya di Tanjung Balai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/2021).
Adapun cara penagihannya beragam, ada yang melakukan teror kepada keluarga hingga atasan tempatnya bekerja.
Bahkan, ada yang sama sekali belum melakukan pinjaman justru sudah bolak balik ditagih dan diancam akan menggunakan data yang diperoleh dari telepon genggamnya.
TRAGIS, Remaja Putri 14 Tahun Dirudapaksa dan Disiarkan via Story Facebook oleh Kenalan Medsos
Hari Pertama E-Parking Diterapkan di 22 Titik di Medan, Jukir Akui Pendapatan Menurun 50 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumut-kombes-hadi-wahyudi-soal-preman.jpg)