Cerita Seleb

Lolos Karantina, Terkuak Sogokan Rachel Vennya ke Oknum TNI? Kini Menkes Bahas Hukuman

Sosok selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet tengah menjadi perbincangan publik.

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/IST
Rachel Vennya dan ilustrasi TNI - 

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ujar Herwin. 

Terkati kaburnya Rachel Vennya dari karantina tersebut, banyak yang penasaran berapa bayaran yang didapat oknum TNI tersebut.

Namun hingga kini, hal tersebut masih diselidiki.

Kata Menkes

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan, tindakan Rachel Vennya tersebut melanggar aturan karantina dan bisa dijatuhi hukuman.

Namun, ia mengatakan, tidak pada tupoksi memberi hukuman tersebut.

"Ya, harusnya dia segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," kata Budi di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).

Budi mengatakan, tindakan yang dilakukan Rachel Vennya dapat memberikan risiko kepada publikasi.

Sebab, karantina yang dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi kepentingan masyarakat.

"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Rachel Vennya terancam sanksi pidana 1 tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pada Rabu (14/10/2021), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi meminta aparat untuk memberikan sanksi kepada selebgram Rachel Vennya dan oknum TNI yang membantu selebgram tersebut kabur dari masa karantina.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," kata Nadia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved