Perubahan Drastis Lesti Kejora Sejak Menikah, Adaptasi Sesuaikan Diri dengan Budaya Orang Medan

Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasa

Editor: Dedy Kurniawan
YouTube
Rizky Billar mencubit mulut Lesti Kejora yang sempat keceplosan 

"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edi sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Dalam hal ini, Edi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesty Kejora.

"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujarnya.

Edi mengadukan Billar dan Lesty Kejora ke Polda Metro Jaya dengan tujuan agar keduanya mau meminta maaf kepada publik

Menurutnya, itu bisa menjadi edukasi masyarakat agar tidak semakin gaduh atas pernikahan siri mereka.

"Tujuan kami simple kok, Lesty dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," kata dia.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved