Perubahan Drastis Lesti Kejora Sejak Menikah, Adaptasi Sesuaikan Diri dengan Budaya Orang Medan
Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasa
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edi sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Dalam hal ini, Edi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar dan Lesty Kejora.
"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujarnya.
Edi mengadukan Billar dan Lesty Kejora ke Polda Metro Jaya dengan tujuan agar keduanya mau meminta maaf kepada publik
Menurutnya, itu bisa menjadi edukasi masyarakat agar tidak semakin gaduh atas pernikahan siri mereka.
"Tujuan kami simple kok, Lesty dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," kata dia.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rizky-billar-mencubit-mulut-lesti-kejora-yang-sempat-keceplosan.jpg)