SETELAH Viral #PercumaLaporPolisi, Kasus '3 Anak Saya Diperkosa', Polres Luwu Timur Stempel Hoaks

Polres Luwu Timur yang diketahui memberikan cap berita bohong alias hoaks terhadap berita investigasi dugaan pelecehan seksual kasus 'Tiga Anak Saya D

Editor: Salomo Tarigan
Kolase: Twitter/ Capture Projectmultatuli.org
Postingan 3 Anak Saya Diperkosa sempat trending Twitter 

 TRIBUN-MEDAN.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan Polres Luwu Timur yang diketahui memberikan cap berita bohong alias hoaks terhadap berita investigasi dugaan pelecehan seksual kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' yang viral di media sosial.

Adapun berita investigasi yang dicap hoaks oleh Polres Luwu Timur merupakan laporan yang diterbitkan di website projectmultatuli.org. AJI menilai laporan investigasi itu telah sesuai prosedur.

"AJI Indonesia mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi. Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisian Luwu Timur," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: KABAR TERKINI Penyanyi Legendaris Oddie Agam, Cuci Darah Sempat Pingsan di RS Persahabatan

HEBOH Kasus Asusila 3 Kakak Beradik di Polres Luwu Timur, Kapolri Diminta Bongkar Lagi Kasus

Ia menyampaikan stempel hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik yang telah disusun secara benar sesuai kode etik jurnalistik.

Sasmito menuturkan tindakan memberikan cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.

Hal itu merujuk pasal 18 undang-undang pers menjelaskan bahwa sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

"Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kami mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka," jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa stempel hoaks yang labelkan aparat kepolisian akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau memicu swasensor. Hal ini dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita sesuai fakta.

Di sisi lain, kata Sasmito, pihaknya mengecam serangan sistem DDos terhadap website projectmultatuli.org oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Serangan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.

"Kami juga mengimbau kepada jurnalis dan media agar mematuhi kode etik jurnalistik serta mengacu pada pedoman liputan ramah anak yang diterbitkan Dewan Pers dalam memberikan kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur," tukasnya.

Jurnalis diminta tidak menuliskan identitas atau nama hingga alamat lengkap anak korban pelecehan seksual termasuk nama ibunya sebagai pelapor. Menyebut inisial pun bisa membahayakan pelapor dan ketiga anaknya.

Sebagai informasi, seorang ibu rumah tangga melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun. Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur. Adapun kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Oktober 2019 lalu.

Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pemerkosaan yang dialami ketiga anak tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved