SIDANG Jual Beli Vaksin Ilegal, Istri dr Indra Akui Ada Transferan dari Selvi

Satu per satu fakta terungkap dalam sidang perkara jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, yang menyeret oknum dokter.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang perkara jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, yang menyeret oknum dokter berstatus ASN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan, dr Indra Wirawan dan warga sipil Selviwaty Alias Selvi. 

Berdasarkan data di dinas tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut katanya ada mengajukan vaksinasi massal.

"Setahu Saya ada 5 dari 9 disposisi dari yang disetujui pak Kadis, termasuk Kanwil Kemenkumham Sumut. Tidak bisa pihak manapun bisa mengeluarkan vaksin Covid-19 dari gudang selain Kabid Kabid Sumber Daya Kesehatan waktu itu dijabat pak Suhadi. Kabid baru bisa mengeluarkan vaksin dari gudang berdasarkan persetujuan pimpinan," pungkasnya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved