Reksa Dana, Investasi Masa Depan Cocok untuk Kaum Milenial

.. reksa dana juga dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi

Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
INVESTASI SAHAM - Pergerakan pasar modal terlihat melalui layar RTI Business di kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jatim di Surabaya, Rabu (10/6/2020). Investasi melalui reksa dana saham dapat menjadi alternatif investasi yang bisa dilakukan dari rumah. 

Adapun realisasi keuntungan diperoleh ketika investor melakukan penjualan kembali (redemption) produk reksa dana yang dimilikinya, pada harga unit yang lebih tinggi dibanding harga pembelian.

Sebaliknya, bisa saja investor mengalami kerugian, jika melakukan redemption saat mengalami potential loss atau harga unit yang dijual di bawah harga beli.

Harga unit reksa dana dipublikasi di berbagai media massa, atau di website masing-masing MI yang mengelola dan pada website masing-masing agen penjual reksa dana.

Investor bisa membeli (subscription) dan menjual reksa dana melalui MI atau bank-bank yang menjadi agen penjual reksa dana setiap waktu.

Jadi, dengan membeli reksa dana, investor tidak perlu lagi belajar secara khusus untuk menentukan pilihan saham atau obligasi.

Tidak perlu juga punya waktu khusus untuk memantau fluktuasi harga instrumen investasi, karena semua dikerjakan oleh MI. Dana yang dialokasikan juga relatif terjangkau, karena bisa membeli unit sebanyak kemampuan dana yang tersedia.

Ibaratnya, membeli secara urunan atau bareng-bareng, dibandingkan berinvestasi langsung secara perorangan yang membutuhkan dana lebih besar.

Agar dana milik investor yang dititipkan di MI lewat pembelian reksa dana tidak digunakan secara tidak semestinya, Undang-Undang Pasar Modal mensyaratkan pengelolaan reksa dana tidak dilakukan oleh MI saja, melainkan berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan Bank Kustodian (BK). Jadi, dana yang disetorkan investor dalam bentuk pembelian unit disimpan di BK.

Jika ada pembelian produk investasi, maka BK yang akan mengeluarkan dana. Begitupun jika ada penarikan dana oleh investor. Dengan kata lain, BK semacam kasir, sehingga MI tidak bisa seenaknya menggunakan dana milik investor.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved