DULU Perwira Polisi Masuk KPK, Novel Baswedan Direkrut ke Polri Lagi, Kapolri Sadar TWK Bermasalah?
Kabar baru terkait 'pemecatan' 57 pegawai KPK (1 pensiun). Mereka yang dipecat dinyatakan tidak lolos TWK yang penuh kontroversi.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru terkait 'pemecatan' 56 pegawai KPK (1 pensiun).
Mereka yang dipecat dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.
Kini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut Novel Baswedan cs sebagai ASN Polri.
Baca juga: Abraham Samad Bicara, Novel Baswedan Cs Direkrut Kapolri, Lebih Baik Jokowi Angkat Jadi ASN KPK
Novel Baswedan merupakan penyidik senior andalan KPK.
Novel Baswedan merupakan anggota Polri dengan pangkat Kompol.
Novel Baswedan adalah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2007 dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari tahun 1999 hingga 2014.
Novel Baswedan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1998, Novel bertugas di Polres Bengkulu sejak tahun 1999 sampai tahun 2004, kemudian bertugas di Bareskrim Mabes Polri sejak 2005 hingga 2007.
Bertugas di Polres Bengkulu pada tahun 1999, Novel Baswedan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu sejak 2004 hingga 2005.
Diketahui sebanyak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.
• Dicap Merah KPK, Novel Baswedan Cs Tak Berwawasan Kebangsaan Disetujui Jokowi Direkrut Kapolri
Menjelang pemberhentian itu, 56 pegawai KPK tersebut ditawari oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Sebelumnya, 56 pegawai itu juga pernah diminta mengundurkan diri, lalu ditawari bekerja di badan usaha milik negara (BUMN).
Tawaran itu awalnya terungkap dari penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan.
Novel mengatakan, sebagian pegawai dihubungi seseorang dari KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK untuk ditawari bekerja di BUMN.
Bagi Novel, tawaran itu adalah suatu penghinaan. "Bagi kami, tawaran untuk mengundurkan diri dan disalurkan itu adalah suatu penghinaan," ujar Novel kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Menurut dia, menyalurkan pegawai nonaktif KPK ke BUMN merupakan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/harun-al-rasyid-dan-novel-baswedan.jpg)