Materi Belajar Sekolah

Pengertian Koperasi, Tujuan Koperasi & Jenis Koperasi ! Ketahui Apa itu Koperasi & Manfaat Koperasi

koperasi adalah lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.

TRIBUN MEDAN/HO
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com - Usaha bersama yang diterapkan di Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan.

Bentuk usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan di Indonesia adalah koperasi.

Apa itu koperasi, tujuan, manfaat dan jenisnya ?

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Hal tersebut tertuang di dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992.

Kesimpulannya, koperasi adalah lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.

Lalu apa tujuan pembentukan koperasi?

Satu diantara contoh Koperasi yaitu Koperasi Simpan Pinjam KUD Mintorogo Demak. Bentuk usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan di Indonesia adalah koperasi. Apa itu koperasi? Inilah pengertian koperasi lengkap dengan tujuannya.
Satu diantara contoh Koperasi yaitu Koperasi Simpan Pinjam KUD Mintorogo Demak. Bentuk usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan di Indonesia adalah koperasi. Apa itu koperasi? Inilah pengertian koperasi lengkap dengan tujuannya. (LPDB-KUMKM)

Tujuan Koperasi

Berikut beberapa tujuan pembentukan koperasi:

1. Memajukan Kesejahteraan anggota

2. Memajukan kesejahteraan masyarakat

3. Membangun tatanan ekonomi nasional

Selain tujuan, koperasi juga memiliki beberapa manfaat.

Manfaat Koperasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved