Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangka, Kini Ditahan, Kasusnya Rugikan Negara Capai Rp 430 M

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang kini menjabat sebagai pimpinan Komisi VII DPR-RI, ditetapkan sebagai tersangka

Editor: AbdiTumanggor
(Dok Pemprov Sumsel)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini jadi anggota DPR RI, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung RI. 

Rugikan negara hingga puluhan juta dollar AS

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka yaitu CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.

Ia telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Menurut Leonard, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).

Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Biodata:

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang menjabat selama dua periode sejak 7 November 2008 hingga 21 September 2018.

Sebelumnya, ia menjabat bupati Musi Banyuasin selama 2 periode berturut-turut.

Alex Noerdin kelahiran Palembang pada 9 September 1950 ( kini usia 71 tahun).

Dikutip dari wikipedia, ia diketahui memiliki istri bernama: Sri Eliza.

Namun, beredar kabar, ia diduga memiliki istri lain, selain istri pertama.

Partai Politik: Golkar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved