Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangka, Kini Ditahan, Kasusnya Rugikan Negara Capai Rp 430 M

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang kini menjabat sebagai pimpinan Komisi VII DPR-RI, ditetapkan sebagai tersangka

Editor: AbdiTumanggor
(Dok Pemprov Sumsel)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini jadi anggota DPR RI, Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Agung RI. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang kini menjabat sebagai pimpinan Komisi VII DPR-RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan, Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Kemudian, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Politikus Partai Golkar itu pun langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Alasannya, untuk mempermudah proses penyidikan.

"Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (16 September) sampai 5 Oktober 2021," kata Leonard, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, penyidik menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka.

Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Leonard mengungkapkan, Alex dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alex Noerdin, mantan gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Alex Noerdin, mantan gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Tribun Sumsel/Arief B Rohekan)

Golkar mau beri bantuan hukum

Sementara, Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir mengatakan, partai siap memberikan bantuan hukum jika Alex meminta.

Ia pun mengaku prihatin atas penetapan tersangka Alex dalam kasus korupsi di PDPDE Sumsel.

"Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasihat hukum, kami kan ada Bakumham (Badan Hukum dan HAM). Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan, bahkan sampai di pengadilan," kata Adies dikutip dari Tribunnews.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar akan membicarakan nasib Alex di DPR. Adies mengatakan, partai akan terus memantau perkembangan kasus korupsi yang menjerat Adies.

"Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut sebelum ambil langkah lebih lanjut," ucap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved