Masih Ingat Yahya Waloni dan Muhammad Kece, Kabar Terkini Perkara Penistaan Agama, Kapan Disidang?

Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dan Yahya Waloni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Salomo Tarigan
kolase Tribunpontianak
Dua Tersangka Yahya Waloni dan Youtuber Muhammad Kece 

Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Inilah 10 Nama Perwira TNI yang Rangkap Jabatan Sipil, Daftar Dibeberkan KontraS

Amnesty Internasional Desak Jokowi Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Pemecatan Pegawai KPK

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca Selanjutnya: Perkara penistaan agama

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved