Masih Ingat Yahya Waloni dan Muhammad Kece, Kabar Terkini Perkara Penistaan Agama, Kapan Disidang?

Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dan Yahya Waloni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Editor: Salomo Tarigan
kolase Tribunpontianak
Dua Tersangka Yahya Waloni dan Youtuber Muhammad Kece 

TRIBUN-MEDAN.com- Bareskrim Polri bakal segera melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dan Yahya Waloni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus keduanya dipastikan tetap berjalan dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Ia menjelaskan pelimpahan berkas perkara tahap 1 juga telah direncanakan dalam waktu dekat ini.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Kompas TV)

"Tetap berjalan, semua penanganannya tetap berjalan. Mudah-mudahan tidak berapa lama lagi berkas selesai, bisa tahap 1 diselesaikan ke kejaksaan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Ia juga menerangkan nantinya kasus itu akan segera terbuka di persidangan.

Sebaliknya, keduanya dipastikan masih berada di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Nanti pasti publik tau. Semua (Muhammad Kece dan Yahya Waloni) masih di rutan," tukasnya.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Jokowi Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Pemecatan Pegawai KPK

Sebagai informasi, Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Yahya Waloni
Yahya Waloni (Kolase Tribunmanado)

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021).

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece (Tangkapan layar YouTube Muhammad Kece)

Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved