News Video

Bupati Sergai Kunjungi Lokasi Kebakaran Pajak Lama, Kadis Perindag: Pajak Ini Tidak Resmi

Bupati Serdangbedagai ini, langsung mendatangi lokasi kebakaran. Tampak ia bersama rombongan langsung mendatangi para pedagang yang terkena musibah.

Tayang:

Bupati Sergai Kunjungi Lokasi Kebakaran Pajak Lama, Kadis Perindag: Pajak Ini Tidak Resmi

TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI - Terbakarnya Pajak Lama Kelurahan Simpang Tiga Perbaungan, Kota Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 06.00 WIB langsung mendapat respon Bupati Darma Wijaya.

Bupati Serdangbedagai ini, langsung mendatangi lokasi kebakaran. Tampak ia bersama rombongan langsung mendatangi para pedagang yang terkena musibah.

"Saya mendengar kabar dari beberapa warga dan camat bahwa Pajak Lama Kelurahan Simpang Tiga Perbaungan terbakar. Kebetulan juga saya ada kunjungan di SMA N 1 Perbaungan ada vaksinasi," ujar Darma.

Lanjut Darma, ia atasnama pribadi dan pemerintah Kabupaten Serdangbedagai turut berduka untuk pedagang yang tertimpa musibah ini, agar semua pedagang bersabar.

"Selanjutnya, kami akan ambil langkah-langkah apa yang kita lakukan untuk membantu para pedagang," ujar Darma.

Sementara itu, Kadis Perindag, Karno Siregar mengatakan, para pedagang yang terkena musibah kebakaran akan terlebih dahulu di data untuk pindah lokasi berjualan.

"Kita akan fasilitasi para pedagang, mungkin yang ingin berjualan kembali akan ada dua opsi yang kita rencanakan," ujar Karno.

Sambung Karno, jika para pedagang mau berjualan kembali, pihaknya menawarkan dua opsi yaitu berjualan di Pasar Sei Rampah, dan Pasar Rakyat Perbaungan.

"Namun para pedagang yang gak mau ke Sei Rampah, tetap di perbaungan, nanti akan kita tinjau ke Pasar Rakyat Perbaungan, kira-kira di mana lokasi yang pas untuk menampung para pedagang," ujar Karno.

"Ini sebenarnya jalan umum, oleh sebab itu makanya ini tidak boleh dipergunakan untuk berjualan. Jadi namanya rakyat kita, kita tetap hadir melayani para pedagang," sambungnya.

Informasinya dari kecamatan, Karno menambahkan, para pedagang yang lokasi jualannya tidak pada tempatnya, sudah berulang kali disurati untuk tidak berjualan lagi.

"Pajak ini tidak dikelola oleh pemerintah, jadi kita tidak ada pungutan retribusi kepada para pedagang sesuai perda yang ada. Pajak ini tidak resmi, karena ini sebenarnya badan jalan," ujar Karno.

Diberitakan sebelumnya, amatan wartawan www.tribun-medan.com melalui video yang berada di media sosial, tampak api yang begitu besar membuat kios yang berada di Pajak Lama Kelurahan Simpang Tiga Perbaungan, habis ludes terbakar.

"Apinya cepat sekali maraknya bang, banyak barang pemilik kios gak bisa di selamatkan, kejadian jam 06.00 WIB," ujar Adi salahsatu pemilik kios yang terbakar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved