Kasus Penggelapan

Niat Ingin Masukkan Anak Kerja, Uang Warisan Ibu Ini Dibawa Kabur Mantan Honorer Dishub Kota Medan

Seorang wanita ditipu mantan honorer Dishub Kota Medan. Modusnya menawarkan pekerjaan anak sebagai honorer di Dinas Kehutanan

TRIBUN MEDAN/ALVI SYAHRIN
Ridar Putriana (62) korban penipuan mantan honorer Dishub Kota Medan saat menunjukkan surat bukti lapor, Selasa (14/9/2021). Sayangnya, pelaku sampai saat ini belum juga ditangkap.(TRIBUN MEDAN/ALVI SYAHRIN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Ridar Putriana (62), warga Jalan Pukat 5, Kecamatan Medan Tembung menjadi korban penipuan mantan pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, Soritua Siregar.

Ia ditipu oleh pelaku dengan cara dimintai uang sebesar Rp 110 juta, dengan modus bisa memasukkan anak Ridar sebagai honorer di Dinas Kehutanan atau Dinas Perhubungan Kota Medan.

Awalnya, pada Agustus 2018, pelaku mendatangi rumah korban bersama anaknya, VS menawarkan lowongan pekerjaan honorer di Pemko Medan.

Baca juga: Aktor Ganteng Ganteng Serigala Jawab Isu Hubungan Sesama Jenis Kasus Penipuan Catut Nama Jokowi

"Karena anaknya sekarang sudah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan, jadi kata si anaknya (VS), pamannya bisa masukkan dua anak saya bekerja sebagai pegawai honorer. Jadi saya setuju," kata Ridar, Selasa (14/9/2021).

Ia menjelaskan, uang tersebut didapat dari hasil warisan sang suami yang dulunya bekerja di ABRI.

Rencananya, uang tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah pribadi.

Namun, demi sang anak, ia rela memberikan uang tersebut agar sang anak dapat bekerja.

Baca juga: Youtuber Cantik Magdalena Frisdawati Ngaku Jadi Korban Penipuan Mantan Asisten, Rugi Rp2,4 Miliar

"Maksud saya, biar lah dulu anak saya ini bekerja dulu. Baru nanti patungan lah mereka membayar uang cicilan itu," terangnya.

Bahkan, penyerahan uang tersebut juga tertuang dalam kuitansi yang disaksikan oleh anak korban, istri pelaku, dan VS.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku tak kunjung menepati janjinya.

Saat ditagih oleh korban, pelaku hanya menyuruhnya untuk bersabar.

"Kami sudah berusaha berbicara baik - baik dengan bapak itu nanya kepastiannya. Tapi katanya sabar aja dulu," ungkapnya.

Baca juga: Janjikan Jadi Pegawai Rumah Sakit, Tiga Oknum PNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Hingga pada akhirnya, korban yang merasa ditipu melaporkan hal tersebut ke Polsek Percut Seituan pada 25 Juni 2020.

Namun, hingga kini kasus tersebut tak mendapatkan titik terang.

Bahkan, Polsek Percut Seituan sudah membuat surat penangkapan (DPO) pada (15/2/2021).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved