Aktor Ganteng Ganteng Serigala Jawab Isu Hubungan Sesama Jenis Kasus Penipuan Catut Nama Jokowi
Fahmi menegaskan bahwa pihak AH yang mencoba menggulirkan isu lain, adalah respon ketakutan menghadapi lapora
TRIBUN-MEDAN.com - Pesinetron Fahri Azmi buka suara terkait kabar dirinya melaporkan AH, pelaku penipuan Rp 75 juta yang mengaku utusan Jokowi, karena motif sakit hati hubungan sesama jenis.
Kuasa hukum Fahri Azmi, Fahmi Bachmid tidak membantah dan juga membenarkan kabar kliennya, diduga melaporkan AH karena sakit hati atas masalah hubungan sesama jenis.
"Ngapain saya nanggepin urusan di luar hukum sori ya, Saya kan mengurusin hukum mas nggak mengurusin yang begituan," kata Fahmi Bachmid ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (8/9/2021).
"Tapi yang pasti engga benar lah," sambungnya.
Aktor yang pernah berperan di Ganteng Ganteng Srigala tersebut, menegaskan bahwa pihak AH yang mencoba menggulirkan isu lain, adalah respon ketakutan menghadapi laporan Fahri, usai menerima uang sebesar Rp 75 juta.
"Panik mungkin itu, stres. Biasa kalau orang stres, orang panik aneh-aneh," ucapnya.
Namun, Fahmi menegaskan, kalau AH menerima uang dari Fahri dengan adanya bukti transaksi.
Kemudian, dalam proses meminta talangan dana, Fahmi menyebutkan kalau AH diduga menggunakan dokumen Kepresidenan.
"Yang jelas bahwa dia terima duit ada transaksinya, ada stampel dia ngaku utusan presiden, saya cuma fokus ke sana," jelasnya.
Bahkan, menurut Fahmi, Fahri Azmi memiliki bukti lengkap kalau AH mencatut nama Jokowi sampai Mensesneg, dan memiliki stampel kelembagaan tersebut.
"Dia (AH) bawa stampel bahkan ada SK, seakan-akan dia calon menteri. Saya kan punya semua dokumennya, lengkap," ujar Fahmi Bachmid.
Desak Polisi Ungkap
Sebelumnya, Kuasa hukum AH pelaku penipuan mengaku utusan Jokowi, yakni Lenarki Latupeirissa meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kebenaran atas laporan dari pesinetron Fahri Azmi kepada kliennya.
Permintaan Lenarki Latupeirissa itu setelah ia membedah laporan Fahri Azmi kepada AH ke Polres Metro Jakarta Barat, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mengatas namakan utusan Jokowi sebesar Rp 75 juta.
"Menurut hemat kami harus dilakukan pendalaman lagi. Karena alur cerita pelapor (Fahri Azmi) diduga dikembangkan dan bukan yang sebenarnya," kata Lenarki Latuperissa dalam jumpa persnya bersama orangtua AH, di Harapan Indah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pesinetron-fahri-azmi-dan-tersangka-ah.jpg)