BERITA TERBARU KPK, Kabar 56 Pegawai Dipecat 1 Oktober, Novel Baswedan: Berani Melawan Presiden?
Beredar kabar bahwa para pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021.
TRIBUN-MEDAN.com - Beredar kabar bahwa para pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan pada 1 Oktober 2021.
Rencana tersebut lebih cepat satu bulan dari jadwal awal 1 November 2021.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku belum mendengar kabar itu.
Salah satu pegawai yang juga terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan apakah pimpinan KPK berani, tidak hanya memberhentikan pegawai tak lolos TWK, tapi juga mempercepat waktu pemecatan.
Baca juga: Miniso Indonesia Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK, Terbuka untuk yang Baru Lulus
Sebab hal itu, dikatakannya, secara terang melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.
"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel Baswedan kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).
Novel Baswedan merujuk pada temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.
Bahkan TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.
Selain itu, baru saja ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan bahwa permasalahan hasil TWK ialah ranah pemerintah.
"Padahal sudah ada hasil MA yang katakan bahwa hasil TWK adalah wewenang pemerintah. Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang temukan banyak perbuatan melawan hukum, malaadministrasi, ilegal, dan bermotif penyingkiran pegawai KPK tertentu," tutur Novel.
"Dan banding administasi yang kami ajukan ke presiden juga menurut UU dinyatakan diterima," tambahnya.
Novel merasa tidak yakin bahwa pimpinan KPK akan melanggar perintah Presiden Jokowi dengan memecat para pegawai tak lulus TWK.
"Saya tidak yakin pimpinan KPK akan berlaku sembrono dan melanggar seserius itu," kata dia.
Diberitakan, KPK dikabarkan akan mempercepat pemecatan para pegawai yang tidak lulus TWK.
Pemecatan dikabarkan akan maju sebulan dari yang sebelumnya disepakati.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Firli Bahuri menjawab singkat, pihaknya nanti bakalan menjelaskan kabar tersebut.
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021).
Akan tetapi, jenderal polisi bintang tiga itu enggan merinci waktu pastinya KPK menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.
Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.
Sekadar informasi, tercatat ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Sebanyak 18 di antaranya bersedia dibina melalui diklat yang kini segera dilantik menjadi ASN.
Sementara 57 pegawai lainnya masih melawan karena menilai TWK bermasalah.
Mereka akan dipecat oleh KPK.
Satu di antaranya sudah masuk masa pensiun.
Sehingga menyisakan 56 pegawai KPK yang akan dipecat.
Pegawai yang Dipecat Menangani Kasus Besar
Terdapat sejumlah penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara korupsi.
Di antaranya penyelidik Harun Al Rasyid yang memimpin tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, pada Minggu (9/5/2021).
• Niat Tunjukkan Keharmonisan, Meggy Wulandari Langsung Dihujat, Gestur Sang Suami Disorot
Selain itu, terdapat juga nama penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Ketua WP KPK, Yudi Purnomo serta sejumlah penyelidik dan penyidik lainnya yang kerap menangani sejumlah perkara korupsi besar, seperti e-KTP, kasus suap bansos, benur dan lainnya.
Yudi Purnomo misalnya, menangani kasus suap izin ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kasus suap penanganan perkara korupsi di Tanjungbalai yang menjerat penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.
Sementara, Novel dan Ambarita kerap berada dalam satu tim Satgas dan menangani sejumlah perkara besar, seperti korupsi e-KTP.
Saat ini, keduanya sedang menangani kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang ikut menyeret nama LIli Pintauli Siregar (wakil Ketua KPK).
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Baca juga: PENGAKUAN Mansyardin Malik Ternyata tak Kabari Anaknya Menikah Siri dengan Marlina Octoria
Baca Selanjutnya: Novel baswedan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akhirnya-novel-baswedan-blak-blakan-bicara-kabar-dipecat-dari-kpk-gagal-alih-status-jadi-asn.jpg)