Pengungkapan Kasus Narkoba
BREAKING NEWS Rumah di Komplek Tasbih 2 Jadi Gudang Sabu dan Ekstasi
Polisi bongkar peredaran ekstasi dan narkoba. Satu rumah di Taman Setia Budi Indah (Tasbih) II jadi gudang sabu dan ekstasi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Satu rumah di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih) II dijadikan gudang sabu dan ekstasi.
Dalam kasus ini, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka.
Adapun tersangkanya berinisial IS (52).
Baca juga: Menyedihkan, IRT yang Ngaku Dijebak Tetangga Bawa 400 Butir Pil Ekstasi Dituntut 13 Tahun Penjara
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, IS ditangkap pada 28 Juli 2021 lalu.
"Tersangka IS diamankan sekira pukul lima (17.00 WIB) sore," kata Riko, Selasa (14/9/2021).
Riko mengatakan, dari rumah yang dihuni oleh IS di komplek Tasbih 2, disita 800 gram sabu dan 35 papan pil ekstasi.
Kemudian, polisi juga menyita uang tunai Rp 5 juta.
Baca juga: Mengaku Dijebak Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Warga Deliserdang Ini Dituntut 13 Tahun Penjara
Dari pengakuan IS, dia memperoleh narkoba dari tersangka DA.
Saat ini DA masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengungkapan-kasus-narkoba-di-komplek-tasbih-2.jpg)