Kurir Pil Ekstasi

Menyedihkan, IRT yang Ngaku Dijebak Tetangga Bawa 400 Butir Pil Ekstasi Dituntut 13 Tahun Penjara

Ibu rumah tangga yang ngaku dijebak tetangga bawa 400 butit pil ekstasi dituntut 13 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Terdakwa Yustanti Damanik mengikuti sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/9/2021) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Yustanti Damanik, ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku dijebak tetangganya sendiri lantaran membawa 400 butir pil ekstasi, kini dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menilai warga Desa Semayang Deliserdang ini, terbukti bersalah menjadi kurir narkoba.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Yustanti Damanik dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 5 miliar, subsidair 3 bulan penjara," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.

Baca juga: Polisi Sebut 5 Anggota DPRD Labura Pesan Ekstasi dari Pengawas Karaoke Hotel Antariksa

Menurut jaksa, wanita 40 tahun itu diringkus aparat kepolisian pada Sabtu, 2 Januari 2021 lalu saat tengah membawa pil ekstasi menggunakan sepeda motornya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Yustanti bersikeras membantah kepemilikan ratusan ekstasi tersebut.

Dia beralasan jika barang haram itu milik tetangganya bernama Arun.

Baca juga: Emak-emak Warga Pulo Brayan Overdosis Usai Disuguhi Pil Diduga Ekstasi Oleh Pengunjung Kafe

Ia dimintai tolong oleh Arun untuk mengambil barang yang tak ia ketahui isinya.

"Saya ditelpon sama pak Arun, disuruh ambil titipan. Pak Arun itu tetangga saya. Baru kali ini saya ngambil paketan (Pak Arun). Saya enggak tahu itu isinya ekstasi," kata terdaakwa kala itu.

Selanjutnya, jaksa pun menanyakan tantang identitas Arun.

Disebut Yustanti tetangganya itu sedang ditahan karena kasus narkoba.

Baca juga: Kapolda Ungkap Motif Pembunuhan MH, Minta Setoran Rp 12 Juta Per Bulan, Ekstasi 2 Butir Per Hari

"Tetangga kamu, kasus narkoba, kamu disuruh tapi kamu enggak tahu yang kamu bawa itu narkoba, gitu? Logikanya dimana? Oke itu hak kamu ya," kata jaksa.

Meski demikian, Yustanti tetap bersikukuh kalau ia tak tau barang yang diambilnya itu adalah ekstasi.

Ia mengaku tidak mendapat upah apapun mengantar barang tersebut.

"Enggak ada, belum ada dijanjikan (upah) pak, disuruh ambil aja. Karena saya teman dengan istrinya jadi dia minta tolong ambil paketan" ucapnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved