Mengaku Dijebak Bawa Ratusan Pil Ekstasi, Warga Deliserdang Ini Dituntut 13 Tahun Penjara
Yustanti Damanik yang mengaku dijebak tetangganya sendiri untuk mengantar ratusan pil ekstasi, dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yustanti Damanik yang mengaku dijebak tetangganya sendiri untuk mengantar ratusan pil ekstasi, dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, menilai warga Desa Semayang, Deliserdang ini, terbukti bersalah menjadi kurir 400 butir pil ekstasi.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Yustanti Damanik dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 5 miliar, subsidar 3 bulan penjara," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Dikatakan Jaksa, wanita 40 tahun itu diringkus aparat kepolisian pada Sabtu 02 Januari 2021 lalu, karena tertangkap basah membawa ekstasi di Sepeda Motor yang dikendarainya.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa.
Usai tuntutan dibacakan majelis hakim menunda sidang pekan depan demgan agenda pledoi (nota pembelaan).
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, Yustanti bersikeras membantah kepemilikan ratusan ekstasi tersebut, dikatakannya kalau barang haram tersebut adalah milik tetangganya bernama Arun. Ia diminta tolong oleh Arun untuk mengambil barang yang tak ia ketahui Isinya.
"Saya ditelpon sama Pak Arun, disuruh ambil titipan. Pak Arun itu tetangga saya. Baru kali ini saya ngambil paket (Pak Arun) saya enggak tau itu isinya ekstasi," katanya saat dicecar Jaksa.
Selanjutnya Jaksa pun menanyakan tantang identitas Arun. Disebut Yustanti tetangganya itu sedang ditahan karena kasus narkoba.
"Tetangga kamu, kasus narkoba. Kamu disuruh tapi kamu enggak thau yang kamu bawa itu narkoba, gitu? Logikanya dimana?" kata Jaksa.
Yustanti tetap bersikukuh kalau ia tak tau barang yang diambilnya itu adalah ekstasi, ia mengaku tidak mendapat upah apapun mengantar barang tersebut.
"Enggak ada, belum ada dijanjikan (upah), Pak. Disuruh ambil aja. Karena saya teman dengan istrinya, jadi dia minta tolong ambil paketan" ucapnya.
Lantas, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir pun menanyakan kronologi versi Yustanti, bagaimana barang tersebut ada padanya.
"Katanya (Arun) dek bisa minta tolong ambilkan paket di Sei Kambing, tapi sesampainya di Sei Kambing saya dibawah sama orang ke Polinia pak, kawannya (Arun) ngambil barang itu. Setelah itu saya bilang enggak tau jalan pulang. Diantaranya ke jalan buntu pak, rupanya yang saya bawak itu ekstasi," bebernya.
Ia mengaku menerima ekstasi tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
"Saya terima barangnya di Polonia pak di rumah kosong, enggak kenal siapa yang ngasi barangnya. Dia ngaku teman Pak Arun. Keluar dari rumah itu, disangkutkan teman pak Arun (ekstasi) di besi sepeda motor itu pak," ucapnya.
Saat ditanya hakim adakah saksi yang bisa ia bawa ke pengadilan untuk membuktikan keterangannya, dengan nada lesu terdakwa menjawab tidak ada. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yustanti-damanik-sidang-pn-medan.jpg)