Padahal Masalahnya Sepele, Wanita Muda Ini Tewas di Tangan Kekasih Gelapnya, Baru Saja Berbuat Dosa

Terkait hal tersebut akhirnya kasus tersebut terungkap. Ternyata korban dibunuh oleh kekasih gelapnya yang juga tetangganya.

Kolase Tribun Medan/IST
Ilustrasi gadis tewas - Padahal Masalahnya Sepele, Wanita Muda Ini Tewas di Tangan Kekasih Gelapnya, Baru Saja Berbuat Dosa 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelumnya diketahui terjadi kasus pembunuhan di Indramayu, Jawa Barat.

Kasus pembunuhan tersebut korbannya adalah seroang wanita muda.

Kabarnya wanita tersebut bekerja sebagai pemandu lagu.

Terkait hal tersebut akhirnya kasus tersebut terungkap.

Ternyata korban dibunuh oleh kekasih gelapnya yang juga tetangganya.

Kasus pembunuhan wanita muda pemandu lagu di Indramayu, Jawa Barat, terungkap.

Polres Indramayu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelakunya.

KSN (21) terduga pelaku harus ditembak kakinya terlebih dahulu sebelum menyerah pada polisi.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak mayat korban ditemukan pada Selasa (7/9/2021), sekira pukul 16.30 WIB.

Pelaku diketahui merupakan pria berinisial KSN (21) warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Ia masih merupakan tetangga sekaligus diduga selingkuhan korban, R (24).

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku ditangkap diwilayah Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 05.30 WIB dini hari tadi.

"Kurang dari 24 jam anggota Resmob Polres Indramayu berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat press release di Mapolres Indramayu.

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, pelaku sempat melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan polisi.

Pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku, KSN berhasil dilumpuhkan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Indramayu dan mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar dia.

Seperti diketahui, R ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Perintis Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Jasad perempuan berusia 24 tahun itu ditemukan dalam kondisi posisi tidur miring, sebagian tubuhnya dibalut selimut dan wajahnya tertutup celana jeans.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP, diduga korban meninggal dunia akibat kekerasan," ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).

AKBP M Lukman Syarif mengatakan, selain dibunuh, barang-barang milik korban diketahui juga dibawa oleh pelaku.

Polisi pun, pada saat itu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya didapat informasi orang terakhir yang ditemui korban adalah pria berinisial KSN (25).

Pria tersebut diduga merupakan selingkuhan sekaligus tetangga korban.

Polisi kemudian langsung memburu pelaku, kurang dari 24 jam yang bersangkutan berhasil diamankan di wilayah Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

Kronologi Pelaku Perampasan Nyawa Ditangkap di Subang

KSN (21) warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan dan kini sudah diamankan polisi.

Sebelumnya, pelaku tega membunuh R (24) yang merupakan tetangga sekaligus seorang pemandu lagu (PL).

R ditemukan meninggal dunia di kamar kos korban di Jalan Perintis, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus ini.

Ia mengatakan, hubungan dari pelaku dan korban ini diketahui merupakan kenalan dekat.

Keduanya diduga merupakan pasangan selingkuhan.

"Korban dan pelaku ini saling kenal, keduanya bahkan sudah terjadi hubungan yang tidak seharusnya," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat press release di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).

Dari keterangan pelaku, disampaikan AKBP M Lukman Syarif, pada saat kejadian, keduanya diketahui habis melakukan hubungan di luar nikah di dalam kamar kos tersebut.

Namun, pada saat itu, korban tiba-tiba berkata kasar kepada pelaku sehingga membuat KSN sakit hati.

Pelaku pun langsung mencekik korban yang akhirnya korban meninggal kehabisan napas.

Saat ditemukan, jasad wanita berusia 24 tahun tersebut dalam kondisi posisi tidur miring, sebagian tubuhnya dibalut selimut dan wajahnya tertutup celana jeans.

"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan, uang tunai, dan HP serta sepeda motor milik korban. Pelaku pun berhasil kita amankan kurang dari 24 jam di wilayah Cijambe Subang," ujar dia. (Handhika Rahman)

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved