Cerita Seleb
Kalina Oktarani Singgung Kelakuan Istri, jika Istri yang selingkuh, Suami yang Masuk Penjara
Kalina Oktarani menangis usai suaminya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan Penjara oleh majelis hakim
"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim ketua.
Vonis dari Majelis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana beberapa waktu lalu JPU menuntut Vicky Prasetyo dengan pidana selama 8 bulan penjara.
Lantaran sang presenter terbukti melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan pada Angel Lelga.
Kemudian terkait vonis itu, pihak Vicky Prasetyo mendapat waktu tujuh hari untuk mengambil tindakan.
Ditemui usai pembacaan putusan, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah buka suara.
Pihaknya masih berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak.
Untuk mengambil keputusan tersebut, Ramdan akan berkonsultasi dengan JPU.
"Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi."
"Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan," terang Ramdan.
Meski begitu, Ramdan mengucapkan terima kasih atas putusan dari Majelis Hakim.
Pun ia menghormati vonis 4 bulan penjara untuk Vicky Prasetyo karena lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dikarenakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga telah berjalan lebih dari satu tahun.
"Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari JPU."
"Juga, tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih, bagaimanapun hakim sudah memutuskan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vicky-prasetyo-dan-kalina-ocktaranny-di-pengadilan-negeri.jpg)