Cerita Seleb

Kalina Oktarani Singgung Kelakuan Istri, jika Istri yang selingkuh, Suami yang Masuk Penjara

Kalina Oktarani menangis usai suaminya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan Penjara oleh majelis hakim

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). 

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim ketua.

Vonis dari Majelis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana beberapa waktu lalu JPU menuntut Vicky Prasetyo dengan pidana selama 8 bulan penjara.

Lantaran sang presenter terbukti melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan pada Angel Lelga.

Kemudian terkait vonis itu, pihak Vicky Prasetyo mendapat waktu tujuh hari untuk mengambil tindakan.

Ditemui usai pembacaan putusan, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah buka suara.

Pihaknya masih berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak.

Untuk mengambil keputusan tersebut, Ramdan akan berkonsultasi dengan JPU.

"Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, melakukan banding, kami masih pikir-pikir tadi."

"Kami coba memutuskan berpikir dulu selama 7 hari ke depan," terang Ramdan.

Meski begitu, Ramdan mengucapkan terima kasih atas putusan dari Majelis Hakim.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo (tengah), Ramdan Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Kuasa hukum Vicky Prasetyo (tengah), Ramdan Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Pun ia menghormati vonis 4 bulan penjara untuk Vicky Prasetyo karena lebih ringan dari tuntutan JPU.

Dikarenakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga telah berjalan lebih dari satu tahun.

"Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah memberi putusan lebih rendah dari JPU."

"Juga, tentunya ini perjalanan panjang setahun lebih, bagaimanapun hakim sudah memutuskan," tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved