Korban Dugaan Pencabulan di Serdangbedagai Harapkan Keadilan. Ayah Korban : Anak Saya Trauma

Namun, orangtua korban tetap akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum agar perbuatan asusila yang dilakukannya tidak terulang kembali.

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN / Muhammad Anil Rasyid
Kedua orangtua korban dugaan pencabulan menunjukkan bukti laporan polisi, Selasa (7/9/2021).      

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Aksi dugaan pencabulan kembali di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara. Dugaan pencabulan ini dialami seorang anak berusia sembilan tahun berinisial MA warga, Kecamatan Teluk Mengkudu. 

Informasi yang dihimpun wartawan www.tribun-medan.com, dugaan pencabulan terhadap korban MA dilakukan oleh tetangganya sendiri yang tinggal tak jauh dari rumah korban yang  berinisial MS (39) yang berprofesi sebagai guru honorer.

Baca juga: Pria Berusia 20 Tahun Ini Ternyata Anak Artis, Menikah di Usia 18 Tahun, Hidupnya Sangat Sederhana

"Pertama kali kami dengar dari kawan anak saya ini, pada tanggal 26 Juli 2021. Bahwa anak kami ini sering diraba-raba pada bagian dada dan kelamin oleh terduga pelaku," ujar MA (39) ayah korban, Selasa (7/9/2021).

Lanjut ayah korban, terduga pelaku terakhir melakukan dugaan pencabulan terhadap korban MA pada 24 Juli 2021.

"Saat kami tanyak sama anak kami, anak kami ini mengakuinya. Saya tanyak diapainnya, diremas-remas dan diraba-raba serta dipegang kelaminnya. Tapi itu anak kami ini takut bilang sama ibunya," ujar ayah korban. 

"Pernah dibawa kamar, direbahkan terus lari karena takut. Terduga pelaku ini melakukan aksinya di rumahnya sendiri," sambungnya. 

Saat mengetahui kejadian tersebut, ayah dan ibu korban kemudian melaporkan ke kepala dusun.

Baca juga: Kepolisian Masih Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan di Desa Pardomuan Nauli

"Sempat dilakukan mediasi ke kantor desa pada Rabu, 28 Juli 2021. Terduga pelaku mengaku dan tidak sengaja dan merasa khilaf saat di mediasi," ujar ayah korban.

Merasa bersalah, terduga pelaku bersama istrinya juga sempat menyembah dan minta maaf kepada orang orangtua korban.

Namun, orangtua korban tetap akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum agar perbuatan asusila yang dilakukannya tidak terulang kembali.

Setelah mediasi tersebut, orangtua korbanl langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sergai sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/505/VII/2021/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Sergai tanggal 30 Juli 2021, tentang dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Pada tanggal 2 Agustus 2021, orangtua korban menerima surat perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil penelitian laporan sesuai nomor: B/505/VIII/RES.1.24/2021.

"Sering dipanggil ke Polres Sergai saat mendengarkan para saksi, namun mereka semua bantah bahwa tindakan asusila tidak benar. Terduga pelaku sering dipanggil dan sekali mangkir karena alasan ayahnya sakit, padahal ada dirumah," ujar ayah korban. 

Baca juga: Istri Aryes Prayudi Ginting Menangis Ceritakan Detik-detik Kematian Suaminya

Sementara itu, korban dugaan pencabulan mengalami trauma psikis. Dalam hasil visum memang tidak mengalami kerusakan pada alat vital.

"Terduga pelaku menggunakan jasa oknum pengacara. Kami butuh keadilan, dan dia udh bersalah harus diusut tuntas sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar ayah korban. 

"Saya juga mengapresiasi kepada Polres Serdangbedagai (Sergai) yang telah serius dalam melakukan penanganan dan penyelidikan kasus pencabulan terhadap anak. Karena kami menduga korban lebih dari satu, kami khawatir ada korban selanjutnya," tutup MA ayah korban dugaan pencabulan.

(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved