2 Tahun Menghilang, Keberadaan Harun Masiku Sempat Bocor, Belum Bisa Ditangkap KPK
Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada siapapun agar tidak menghembuskan isu terkait posisi eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Sebab dikatakan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal tersebut bisa menimbulkan polemik dalam upaya perburuan buronan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
"Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO (daftar pencarian orang) dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
KPK pun meminta kepada para pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melapor ke komisi antikorupsi atau aparat penegak hukum lainnya.
"Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini, untuk segera lapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain, supaya segera ditindaklanjuti," kata Ali Fikri.
Lembaga Antikorupsi menyayangkan sikap Ronald yang malah memberikan informasi soal keberadaan Harun ke media massa.
Pasalnya, informasi Ronald bakal sia-sia jika tidak dilaporkan ke KPK.
Ali Fikri memastikan KPK masih mencari Harun Masiku, dengan bantuan pelbagai institusi lain.
"KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya," katanya.
Sebelumnya, Penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal menduga kuat Harun Masiku ada di Indonesia.
Ronald mengaku mendapatkan informasi Harun berada di dalam negeri sejak cegah-tangkal kepergiaannya tak berlaku lagi pada Januari lalu.
"Info yang saya punya Agustus kemarin masih di Indonesia," kata Ronald dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Kendati sudah mendapatkan informasi awal, Ronald tak bisa melanjutkan pencarian karena dia dinonaktifkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Bersama 56 pegawai KPK lainnya, ia terancam tak lagi bekerja di lembaga antirasuah setelah 30 Oktober 2021 karena dinyatakan tak lulus TWK.
Harun Masiku menghilang sudah hampir dua tahun
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/setahun-lebih-buronan-kpk-harun-masiku-belum-juga-tertangkap.jpg)