KABAR TERKINI Yahya Waloni Sempat Dirawat di RS, Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustaz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil.Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri

Editor: Salomo Tarigan
via tribuntimur
KABAR TERKINI Yahya Waloni Sempat Dirawat di RS 

TRIBUN-MEDAN.com- Rumah Sakit Polri Kramatjati menyatakan kondisi Ustaz Yahya Waloni telah dinyatakan lebih stabil.

Dia kini telah diperbolehkan pulang dari RS Polri ke Bareskrim Polri.

Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto menyampaikan Yahya Waloni telah dipulangkan ke Bareskrim Polri sejak Jumat (3/9/2021) malam.

MASIH Ingat Ulfa Dinikahi Usia 12 Tahun oleh Syekh Puji, Kini Cantik Modis Tapi Wanita Lain Nyesal

"Iya sudah dikembalikan ke Bareskrim," ujar Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).

Namun demikian, Yahya Waloni tetap diminta tim kesehatan RS Polri untuk mengkonsumsi obat karena riwayat penyakit pembekakan jantungnya tersebut.

Nantinya, Yahya Waloni bisa kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penistaan agama dalam statusnya sebagai tersangka.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.

Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.

Ustaz Yahya Waloni sendiri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Baca juga: Kini Berbalik Orangtua Ayu Ting Ting Terancam Dipenjara Usai Labrak Haters KD soal Intimidasi

Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menanggapi penangkapan Ustaz Yahya Waloni karena dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian

Slamet mengatakan, mengapresiasi pihak kepolisian atas respons kasus Yahya Waloni.

Ia juga memberi apresiasi pada polisi pada penangkapan Muhammad Kece yang terjerat kasus serupa.

Slamet berharap, baik Yahya dan Muhammad Kece bisa menghormati proses hukum yang saat ini dijalani keduanya. Sebab apabila ada indikasi penistaan atau ujaran kebencian wajib diproses hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, semoga jadi pelajaran buat anak bangsa,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (27/8/2021).

Slamet menambahkan, siapapun tidak boleh menistakan agama apapun. Sebab, semua umat agama di Indonesia mempunyai hak beragama dan beribadah yang setara di mata hukum.

“Sekali lagi siapa pun tidak boleh menistakan agama apa saja. Karena semua agama dijamin kebebasan beribadah di Indonesia dan tak boleh dinistakan siapapun,” tambahnya.

Meski begitu, Slamet mengungkap bahwa pihaknya bakal mengawal proses hukum keduanya.

Ia menegaskan harus ada jaminan perlakuan yang sama antara Yahya Waloni dengan Muhammad Kece di mata hukum.

Untuk itu, Slamet menekankan agar aparat kepolisian tak pilih kasih terhadap kedua penista agama itu.

Sebab proses hukum pada kasus dugaan penistaan agama wajib diselesaikan secara adil.

“Kami akan kawal proses hukum dan proses penyidikan serta perlakuannya antara M kece dan Ustaz Waloni.

Semua proses hukum harus sama, jangan ada tebang pilih,” ujarnya.

Baca juga: Ketua PA 212 Angkat Bicara Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Kini Dirawat di RS Polri Akibat Sakit

(Tribunnews/ Igman Ibrahim/Fandi Permana)

Baca Selanjutnya: Yahya waloni

Baca Selanjutnya: Penahanan yahya waloni

Baca Selanjutnya: Yahya waloni alami sakit jantung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved