TERBONGKAR Selain dari Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju 4 Kali Terima Duit Haram
Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengunggah rangkuman dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Rob
Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
KPK juga menyerahkan berkas Pengacara Maskur Husain yang juga terjerat dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penahanan Maskur saat ini juga menjadi kewenangan pengadilan.
Baca juga: LIVE TV ONLINE: Link Live Streaming Persikabo vs Madura United, Tonton Link Live Liga 1
Baca juga: SOSOK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Dinyatakan Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik tapi Tidak Dicopot
(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Kpk
Baca Selanjutnya: Stepanus robin pattuju
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aziz-syamsuddin-terseret-kasus-korupsi-wali-kota-tanjungbalai.jpg)