Sidang Utang
TOTAL Tunggakan Yayasan Sari Asih Nusantara Capai Rp 102 Miliar, Nasabah Desak Transparansi Aset
Para nasabah (kreditur) tidak menerima pengajuan perdamaian yang diajukan oleh pihak Debitur yakni Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rapat Kreditur Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN) terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9/2021).
Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, akhirnya Hakim Pengawas PKPU Hendra Sutardodo meneruskan permohonan perpanjangan waktu 45 hari kepada Majelis Hakim PN Medan.
Pasalnya, para nasabah (kreditur) tidak menerima pengajuan perdamaian yang diajukan oleh pihak Debitur yakni Ketua Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN) Rusmani Manurung.
"Atas permohonan dari para kreditur untuk perpanjangan waktu selama 45 hari nantinya direkomendasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut," ucap Hakim Pengawas Hendra Sutardodo dalam rapat yang berlangsung di ruang Cakra 1.
Dikatakannya, mengenai perpanjangan akan diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan pada 6 September 2021 mendatang.
Usai rapat kreditur, Tim Penasehat Hukum Kreditur, Ucok Tagor yang didampingi Dwi Ngai Sinaga dan Johnson Sibarani mengatakan memang seyogyanya pada hari ini untuk pelaksanaan voting terkait diterima atau tidak proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Yayasan (Debitur).
Ia membeberkan proposal tersebut pun sudah tiga kali pengajuan yakni 13 Juli, 19 Juli dan 2 September 2021.
Dikatakan Tagor, bahwa proposal perdamaian tidak mengakomodir hak nasabah.
Selain itu katanya harus ada ketegasan dan legalitas terhadap penetapan jumlah tagihan.
"Kami melihat proposal perdamaian itu tidak mengakomodir hak nasabah. Pertama sistem pembayarannya, persentasenya, tahapan pembayaran yang mereka ajukan itu sampai 8 tahun dan tak ada jaminan," cetusnya.
Dikatakannya, pihak nasabah juga meminta kejelasan penetapan jumlah tagihan, jumlah suara, dan inventaris atau harta dari debitur yang belum dikeluarkan oleh pengurus.
"Ketika sudah terjadi nanti pailit, kami nanti tidak mau mundur mencabut itu lagi. Sehingga ini tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Tawaran kami selama 45 hari agar jaminan mereka untuk membayar itu lebih nyata," ucapnya.
Sementara, itu Dwi Ngai Sinaga, menegaskan setelah pihaknya melihat daftar dan dokumen inventaris, diduga tidak sesuai tagihan dengan inventaris yang akan bisa dikembalikan kepada masyarakat .
"Kami minta perpanjangan karena kita melihat asetnya masih banyak. Tadi yang digelontorkan Rp 10 miliar. Jadi ada beberapa data yang mau kita berikan," katanya.
Sehingga, katanya waktu itu, bisa digunakan untuk membuat surat perdamaian secara konfrenhensif lalu agar pihak debitur bisa lebih nyata dan transparan tentang aset-aset yang belum ditemukan dan bisa mengembalikan total uang sebesar Rp 102 milyar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapat-kreditur-ysan-terkait-permohonan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang.jpg)