Breaking News

PIHAK Keluarga Jelaskan Kronologi Tagihan Pasien Covid 19 yang Capai Rp 448 Juta di RS Columbia Asia

asus pasien Covid-19 RS Columbia, Anjelia Siregar, yang dikenakan tagihan biaya pengobatan sebanyak Rp 400 an juta masih jadi pembicaraan hangat.

TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Paman Anjelia bernama Penggeng Lungkang saat diwawancara di di Jalan Sei Petani, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pasien Covid-19 RS Columbia, Anjelia Siregar, yang dikenakan tagihan biaya pengobatan sebanyak Rp 448 juta masih jadi pembicaraan hangat di publik. 

Paman Anjelia bernama Penggeng Lungkang menceritakan Anjelia telah dirawat sejak 26 Juli 2021 dan meninggal dunia 19 Agustus 2021. 

"Sejak awal keluarga tidak tahu tak akan dikenakan biaya. Karena di tanggal 26 Juli itu saat ngurus administrasi itu kan belum tahu jelas apakah positif atau tidak," kata kata Penggeng kepada awak media di Jalan Sei Petani, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (2/9/2021). 

"Cuma waktu itu pihak rumah sakit buat pilihan asuransi atau umum. Karena keluarga tidak ada asuransi ya umum lah dibuat," lanjutnya. 

Dikatakan, baru 27 Juli 2021, pihak keluarga mengetahui bahwa Anjelia sudah ditetapkan sebagai pasien Covid-19 berdasarkan hasil PCR. 

Setelah itu, pihak keluarga pun menganggap bahwa pembiayaan pasien ditanggung negara.

Meski demikian, pihak keluarga membayar deposit sebagai biaya jaminan sebanyak Rp 166 juta selama 25 hari dirawat. 

"Setelah terkonfirmasi Covid-19, pihak keluarga tidak ada dikasih pilihan oleh rumah sakit. Tidak ada pembicaraan soal pendanaan," ujarnya. 

"Nah, ternyata 25 hari masa perawatan diminta uang perobatan Rp 458 juta. Tapi karena pihak keluarga merasa keberatan, diberi keringanan Rp 10 juta jadi Rp 448 juta," sambungnya. 

Pihak rumah sakit bahkan sempat menahan jazad Anjelia tidak boleh dikebumikan bila belum membayar uang Rp 448 juta tersebut. 

Keluarga pun terus berunding dengan pihak rumah sakit sehingga terakhir jenazah dibawa ke pemakaman.

Tapi syaratnya, KTP dan KK suami Anjelia diberikan kepada pihak rumah sakit. 

"Tapi berhubung tempat tinggal suaminya kan jauh, jadi KTP saya lah yang ditahan jadi jaminan. Makanya sampai sekarang KTP saya ada di RS Columbia," sebutnya. 

Kemudian, dari rentang waktu 19 - 23 Agustus 2021 ia baru ketahui ada perubahan harga yang mau diminta pihak RS Columbia. 

"Setelah 23 Agustus baru lah pihak keluarga diberitahu harga Rp 368 juta bisa diklaim ke pemerintah dan Rp 87 juta harus kami bayar," bebernya. 

Ia tidak mengetahui alasan rumah sakit tiba - tiba melakukan perubahan harga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved