Pencuri Motor Anak Kos di Jalan Harmonika Tembak Korban Pakai Airsoft Gun

Korban mendengar suara cagak sepeda motor Honda Beat  miliknya terangkat sekitar pukul 06.30 WIB.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Andres Setiawan warga Jalan Desa Sei Glugur Rimbun, Dusun II Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ditahan di Polsek Medan Baru, Rabu (1/9/2021) karena mencuri sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang karyawan pabrik, Andres Setiawan (26), warga Jalan Desa Sei Glugur Rimbun, Dusun II Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, ditahan oleh Polsek Medan Baru, Rabu (1/9/2021).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, tersangka mencuri dengan rekannya, berinisial R, dengan melukai korbannya menggunakan senjata air sofgun.

"Sementara satu orang rekannya berinisial R masih diburu," ujar Irwansyah.

Kedua pelaku itu mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama DF (22).

Kata Irwansyah, satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata air softgun yang beraksi di Jalan Harmonika, Titi Rantai, Rabu (18/8/21).

Kejadian itu berawal saat korban mendengar suara cagak sepeda motor Honda Beat  miliknya terangkat sekitar pukul 06.30 WIB.

"Korban mengintip dari jendela dan melihat seorang pelaku mendorong sepeda motornya dari parkiran rumah kos. Korban kemudian berusaha mengejar, sambil berteriak maling," ujar Irwansyah.

Saat mengejar pelaku, korban sempat terjatuh. Beberapa saat kemudian rekan pelaku, berinisial R (DPO), yang menunggu di atas sepeda motor menembakkan senjata air softgun dan mengenai paha korban. 
Korban berteriak dan teman-temannya berhasil menangkap salah seorang pelaku tak jauh dari lokasi pencurian.

Petugas Polsek Medan Baru yang sedang melakukan patroli kemudian membawa tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Menurut pengakuannya, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. 

"Rekan pelaku masih kami buru. Untuk tersangka yang tertangkap kita jerat dengan Pasal 365  KUHPidana dengan ancaman hukumansembilan tahun penjara," tegasnya. (jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved