Bocorkan Kasus Tidak Dicopot, Lili Pintauli Cuma Potong Gaji, Tapi Masih Kantongi Rp 87 Juta/Bulan
Lili Pintauli Siregar tidak dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK meski terbukti bocorkan kasus
Pada bulan Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili untuk menanyakan informasi adanya penyidik KPK yang sedang menggeledah di Labuhanbatu Utara.
Syahrial meminta bantuan Lili Pintauli mengenai perkaranya.
Baca juga: Awalnya Diminta Rp 2 M oleh Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai M Syahrial Sanggupi Rp 1,4 M
Baca juga: Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Kena Sanksi Etik: Abraham Samad, Firli Bahuri, hingga Lili Pintauli
Syahrial pernah diperiksa penyelidik KPK pada November 2019. Ketika itu Lili belum menjadi pimpinan KPK.
Namun, tiga pimpinan KPK menyatakan bahwa pada tahun 2020, tidak pernah ada catatan atau berkas terkait kasus jual beli jabatan yang menyangkut Syahrial.
Lili tidak menjelaskan bagaimana dia bisa mendapatkan catatan soal perkara itu.
Syahrial baru dijerat sebagai tersangka pada April 2021.
Namun, komunikasi dengan Lili dengan jelas menyatakan bahwa yang dibahas ialah terkait perkara.
Baca juga: Syahrial Bertemu Robin di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Hari ini Sidang Tipikor Medan
Terlebih, Lili Pintauli kemudian memberikan nomor pengacara Fahri Aceh kepada Syahrial.
Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.
"Hubungan komunikasi antara Terperiksa dan saksi M Syahrial sebagai seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya Terperiksa membantu saksi M Syahrial mengatasi perkara," kata Albertina Ho.
"Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan. Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK," lanjutnya.
Terkait ini Lili terbukti melanggar prinsip Integritas dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Majelis Etik Dewan Pengawas KPK mengungkapkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan putusan.
Hal meringankan yakni Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Atas vonis Dewas itu, Lili Pintauli Siregar mengaku menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ucal Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.(tribun network/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Dipotong Karena Terbukti Bocorkan Kasus, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-ke-pemko-medan.jpg)