Bocorkan Kasus Tidak Dicopot, Lili Pintauli Cuma Potong Gaji, Tapi Masih Kantongi Rp 87 Juta/Bulan
Lili Pintauli Siregar tidak dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK meski terbukti bocorkan kasus
TRIBUN-MEDAN.COM,JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar kini jadi sorotan publik.
Lili Pintauli Siregar baru saja dijatuhi sanksi oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK karena dianggap menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Meski terbukti bersalah dan dinilai membocorkan kasus, namun Lili Pintauli Siregar tidak dicopot.
Dia cuma dikenakan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
”Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Laporan Novel Baswedan Cs Terbukti, Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji Setahun
Mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK, gaji Lili dipotong sekitar Rp 1,85 juta per bulan.
Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.
Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000.
Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Setelah Namanya Terseret Kasus di Tanjungbalai
Namun di luar gaji pokok, pimpinan KPK juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Wakil Ketua KPK disebut dalam aturan itu turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.134.000.
Selain itu, juga ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sejumlah Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250.
Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp 107 juta.
Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-ke-pemko-medan.jpg)