Awalnya Diminta Rp 2 M oleh Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai M Syahrial Sanggupi Rp 1,4 M

Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, mengungkapkan alasannya percaya kepada Stepanus Robinson Pattuju yang pernah menjadi penyidik KPK.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (kanan bawah) saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Nonaktif  Tanjungbalai M Syahrial, mengungkapkan alasannya percaya kepada Stepanus Robinson Pattuju yang pernah menjadi penyidik KPK hingga mau transfer uang suap Rp 1,6 miliar.

Dikatakan Syahrial ia percaya kalau Stepanus bisa mengentikan dugaan korupsi suap lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai karena Stepanus mengatakan, akan merundingkan pemberhentian penyidikan kasus tersebut dengan seorang pimpinan KPK.

"Karena kata Stepanus akan dibicarakan dengan pimpinan KPK," kata Syahrial dalam sidang di Pengadikan Tipikor Medan, Senin (16/8/2021).

Ketika ditanya lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) siapa nama pimpinan KPK dimaksud, Syahrial mengatakan Stepanus tidak ada menyebut nama.

"Tidak ada disebutkan, Yang Mulia," katanya kepada majelis Hakim yang diketuai As'ad Lubis.

Syahrial mengaku semakin percaya dengan kata-kata Stepanus Robin karena pernah diceritakan beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat 'redup' seperti dugaan suap di Pemko Cimahi dan beberapa kasus lainnya.

Dalam sidang tersebut, Syahrial membenarkan bahwa perkenalannya dengan Stepanus di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Waktu itu (di rumah dinas Azis Syamsuddin) Saya menghadapi psikotes sebagai calon petahana pada Pilkada Tanjungbalai dari Partai Golkar," katanya.

Ia menuturkan, Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan akan memperkenalkannya kepada seseorang, dan belakangan diketahuinya bernama Stepanus Robinson Pattuju, penyidik dari KPK.

Saat itu, kata Syahrial mereka berempat yakni Azis Syamsuddin, terdakwa, Stepanus Robinson dan ajudan Azis ngobrol sebentar. Lalu Azis mempersilakan terdakwa untuk ngobrol dengan Stepanus.

"Tahu setelah Robin menunjukkan kartu identitasnya sebagai penyidik di KPK. Saya juga memperkenalkan diri dari (sebagai Walikota) Tanjungbalai. Bertukar nomor hp terus cerita-cerita tentang KPK," urainya. 

Ketika diminta penegasan sesuai keterangannya di BAP, terdakwa M Syahrial mengaku berasumsi bahwa Azis Syamsuddin memahami situasi yang dihadapinya selaku Wali Kota yang sedang diusut penyidik KPK terkait dugaan suap 'lelang jabatan' di Pemko Tanjungbalai pada 2019.

"Kebetulan ada informasi 10 Oktober 2020 sejumlah pejabat di Pemkab Labura kena OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Pemahaman saya, Azis Syamsuddin mengetahui kekhwatiran saya. Beliau kemudian meminta saya menelepon tim. Saat itu, saya langsung menelepon Robin," katanya.

M Syahrial juga mengungkapkan fakta hukum lainnya bahwa Stepanus Robin semula meminta suap sebesar Rp 2 miliar agar penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan dihentikan. Namun kemudian disepakati sebesar Rp1,4 Miliar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved