DIBAWA ke Bareskrim, Youtuber Muhammad Kece Menolak Minta Maaf meski Tersangka Konten Bermuatan SARA

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama menolak minta maaf terkait kontennya

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Timur
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece 

TRIBUN-MEDAN.com - Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.

Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore. Sebelumnya tersangka kasus penistaan agama tersebut diciduk polisi di Bali
Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore. Sebelumnya tersangka kasus penistaan agama tersebut diciduk polisi di Bali (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Menurut polisi Pak Kace tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam. Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kace menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

BERITA Muhammad Kece Hari Ini, Polri: 42 Video Muhammad Kece Diblokir soal Kasus Pelecehan Agama

Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.

"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan. Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kace. Artinya itu kewajiban negara," ujarnya.

Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung.

Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.

"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan. Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP," ungkapnya.

"Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah. Dalam islam disebut tabayun. Ayo kita bermusyawarah kalau saya salah ingatkan saya kira-kita begitu," sambungnya.

Atas dasar itu, Sandi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Menteri Agama agar dapat menginisiasi agar kasus ini tidak diselesaikan secara hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved