Profil Yahya Waloni, Penceramah yang Ditangkap terkait Kasus Penistaan Agama, Ini Penjelasan Polri

Ustaz Yahya Waloni ditangkap polisi. Yahya yang diduga terjerat kasus penistaan agama dibawa ke Bareskrim Polri

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunmanado
Yahya Waloni 

TRIBUN-MEDAN.com - Ustaz Yahya Waloni ditangkap polisi.

Yahya yang diduga terjerat kasus penistaan agama dibawa ke Bareskrim Polri.

Kabar ditangkapnya Yahya Waloni diakui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi Hartono mengatakan, Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni  di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (26/7/2021).  

Ia menyebutkan pelaku ditangkap di rumahnya pada sore tadi.  

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.   

Dilaporkan ke Polisi 

Sebelumnya diberitakan, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun terkait Terorisme Bersenjata Api?Ini Jawaban Polda Sumut

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved