INGAT Jokowi Pernah Bilang Alih Status ASN tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK, Ini Harapan Komnas HAM

Kami tetap berharap Presiden bisa menerima kami, penting bagi kami untuk memberikan laporan lengkap dan penjelasan secara langsung

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/TRIBUNNews
Presiden Jokowi dan Penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan 

Jokowi lantas meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan dari KPK itu.

"Saya minta para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, MenPANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

BOCORAN Smartphone Vivo S10 Siap Meluncur, Simak Bocoran Harga dan Spesifikasinya

PEMILIK Akun yang Tuding Wakil Bupati Humbahas Selingkuh Dilaporkan, Polda Sumut Masih Pulbaket

(Tribunnews.com/Gita Irawan)

INGAT Jokowi Pernah Bilang Alih Status ASN tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK, Ini Harapan Komnas HAM

Baca Selanjutnya: Persoalan Kistruh Twk kpk di tangan jokowi

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved