Youtuber Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap di Bali, Babak Baru Kasus Penistaan Agama

Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (25/8/2021).

Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan layar YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece 

Saksi tersebut terdiri dari ahli Informasi dan Teknologi (IT), ahli Bahasa, hingga ahli Hukum Agama.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Divisi Humas polri)

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Ramadhan menambahkan, dalam perkara ini, Muhammad Kece masih berstatus terlapor dsri beberapa.

Meski begitu, penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Saat ini penyidik Polri fokus melakukan pencarian terhadap terlapor. Setelah yang bersangkutan ditemukan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan penyidik akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi lantaran proses hukum sedang berjalan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono
Karopenmas Divisi Humas Polri Bridgjen Rusdi Hartono (Kompas TV)

"Pertama, yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara teliti dan profesional. Kedua, kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini agar tidak lakukan tindakan kontra produktif," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (23/8/2021) kemarin.

Sedikitnya, polisi telah menerima empat laporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece. Dari empat laporan itu, salah satunya diterima Bareskrim Polri.

Dikecam MUI

- Heboh sebuah video di YouTube dengan pemilik channel Muhammad Kece membuat Majelis Ulama Indonesia mengambil sikap.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga merupakan Tokoh PBNU, Abdul Muiz Ali meminta aparat kepolisian menangkap Muhammad Kece.

Konten-konten yang diunggah Muhammad Kece dinilai telah melakukan penistaan agama Islam.

Atas hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait video itu.

"Kita tindaklanjuti video itu," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri melalui pesan singkat, Sabtu (21/8/2021).

Video Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved