PESAN YouTuber Muhammad Kece Setelah Diciduk di Bali, Kini Tiba di Bareskrim Jakarta

Akhirnya Youtuber Muhammad Kece diciduk polisi di Bali. Muhammad Kece kini tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore. Sebelumnya tersangka kasus penistaan agama tersebut diciduk polisi di Bali 

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Ancaman Hukuman Dijerat Pasal Berlapis

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.

Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece (Tangkapan layar YouTube Muhammad Kece)

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Disebut-sebut akan Segera Dinikahi Pria Asal Aceh, Ini Sosok Calon Suami Ria Ricis

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.

Bayi yang Dibuang Ortu dengan Kondisi Mulut Diplester dalam Bungkus Kardus Kini Jadi Rebutan

Baca juga: SOSOK Penyanyi Elly Kasim di Mata Gubernur Anies Baswedan, Elly Meninggal akibat Sakit Lambung

(Tribunnews.com/Fandi Permana/ Igman Ibrahim

Baca Selanjutnya: Muhammad kece

Baca Selanjutnya: Muhammad kece jadi tersangka

Baca Selanjutnya: Muhammad kece diancam pasal berlapis

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved