PESAN YouTuber Muhammad Kece Setelah Diciduk di Bali, Kini Tiba di Bareskrim Jakarta
Akhirnya Youtuber Muhammad Kece diciduk polisi di Bali. Muhammad Kece kini tersangka kasus penistaan agama.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Youtuber Muhammad Kece diciduk polisi di Bali. Muhammad Kece kini tersangka kasus penistaan agama.
Begitu tertangkap, Muhammad Kece langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (25/8/2021).
Pengamatan Tribunnews pada pukul 17.51 WIB, tersangka dibawa oleh sejumlah penyidik yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari wilayah Bali.
Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Pelaku kemudian menumpangi mobil minibus berwarna hitam ke Bareskrim Polri.
Setibanya di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian berwarna hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.
Dalam kesempatan itu, pelaku sempat menyampaikan pesannya kepada awak media.
"Salam sadar. Semoga bangsa Indonesia pada Nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Muhammad Kece.
Usai pernyataanya itu, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sesampainya di dalam gedung, dia kembali memberikan sapaan kepada awak media.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut. Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Ancaman Hukuman Dijerat Pasal Berlapis
Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: Disebut-sebut akan Segera Dinikahi Pria Asal Aceh, Ini Sosok Calon Suami Ria Ricis
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.
Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.
• Bayi yang Dibuang Ortu dengan Kondisi Mulut Diplester dalam Bungkus Kardus Kini Jadi Rebutan
Baca juga: SOSOK Penyanyi Elly Kasim di Mata Gubernur Anies Baswedan, Elly Meninggal akibat Sakit Lambung
(Tribunnews.com/Fandi Permana/ Igman Ibrahim
Baca Selanjutnya: Muhammad kece
Baca Selanjutnya: Muhammad kece jadi tersangka
Baca Selanjutnya: Muhammad kece diancam pasal berlapis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muhammad-kece-langsung-dibawa-ke-bareskrim-polri-jakarta-selatan-pada-rabu-2582021.jpg)