Korupsi di UINSU
Begini Alur Uang Korupsi Rp 2 Miliar Bisa Sampai ke Kantong Mantan Rektor UINSU Por Dr Saidurrahman
Sidang lanjutan korupsi proyek pembangunan gedung di UINSU mengungkap bagaimana mantan Rektor bisa mendapatkan uang Rp 2 miliar
Sementara saksi lainnya Yusuf, yang merupakan PNS Staf Bagian Rumah Tangga UINSU) mengaku pernah bertemu dengan Marhan yang merupakan orang PT Multikarya. Ia diminta oleh Marudut untuk mengambil uang Rp 2 miliar.
"Pernah dimintai tolong Marudut ngambil uang dari Marhan. Kata Marudut, ambil uang kasikan ke bendahara, setelah saya hitung sama bendahara, semua Rp 2 miliar," bebernya.
Selain itu, Yusuf juga mengaku kalau ia ada diminta oleh Marudut menandatangani penerimaan uang senilai Rp 465 juta.
"Saya disuruh pak marudut Tandatangani, padahal tidak ada saya menerima uang itu," ucapnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Kampus II UINSU Rp 10,3 Miliar Ditunda, Ini Alasannya
Tidak hanya Yusuf, seorang staf honorer, Riski juga mengaku disuruh Marudut menandatangani penerimaan uang senilai Rp 500 juta.
"Saya tidak ada terima uang itu, hanya disuruh pak Marudut tandatangan aja. Saya enggak tau untuk apa, katanya untuk pak Rektor," ucapnya.
Saat dicecar hakim mengapa ia mau saja disuruh menandatangani cek padahal tidak menerima uang, ia mengaku tidak berani membantah.
"Pak Marudut minta tolong untuk rektor, nanti dikembalikan secepatnya katanya. Katanya semua untuk rektor, karena dia atasan saya, saya tandatangani aja pak," bebernya.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Terdakwa Saidurrahman membantah keterangan Marudut. Ia mengaku tidak pernah menyuruh Marudut meminjamkan uang Rp 2 Miliar atau mencari uang dari pengerjaan proyek.
"Saya tidak pernah ada niat dan perintah mencari uang dari proyek. Saya tidak pernah berhubungan dengan saudara Marudut. Menurut saya ini BAP sengaja dibuat oleh oknum polisi di suasana suksesi Pak Hakim," cetusnya.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-korupsi-uinsu.jpg)