Korupsi di UINSU

Begini Alur Uang Korupsi Rp 2 Miliar Bisa Sampai ke Kantong Mantan Rektor UINSU Por Dr Saidurrahman

Sidang lanjutan korupsi proyek pembangunan gedung di UINSU mengungkap bagaimana mantan Rektor bisa mendapatkan uang Rp 2 miliar

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Para saksi saat disumpah sebelum memberikan keterangan dalam Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/8/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dengan terdakwa mantan rektor Prof Dr Saidurrahman dan Joni Siswoyo, Dirut PT Multikarya Bisnis Perkara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/8/2021).

Dalam persidangan dipimpin majelis hakim Jarihat Simarmata, terungkap bahwa Prof Dr Saidurrahman mendapatkan uang Rp 2 miliar dari Joni Siswoyo.

Joni mengaku bahwa uang itu awalnya diminta oleh Marudut Harahap, yang kala itu menjabat sebagau Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Biro AUPK UINSU.

Adapun alasan permintaan uang itu agar Joni bisa mendapatkan proyek di UINSU dengan pagu Rp 40 miliar.

Baca juga: Mantan Rektor UINSU Prof Saidurrahman Kantongi Rp 2 Miliar dari Korupsi Proyek Pembangunan Kampus

Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak bisa direalisasikan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Sipahutar, yang menunjukkan surat dari Joni dalam bentuk somasi ke pihak Rektor UINSU.

"Di sini perlu kami sampaikan bahwa terdakwa Joni ada menyurati Rektor tentang dirinya dimintai uang Rp 2 miliar oleh Marudut. Uang itu dimintai Marudut dengan imingan nantinya PT Multikarya Bisnis Perkasa mendapatkan proyek di UINSU," ucap JPU Henry menjelaskan kepada saksi Marudut.

Namun, Marudut tidak mengaku bahwa uang yang dimintanya itu berkaitan dengan proyek pembangunan gedung di UINSU. 

"Dari tadi saudara saksi selalu membantah. Jadi terkait keterangan Joni itu, silakan saksi membantah," cetus JPU Henry. 

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Kampus II UINSU Senilai Rp 10,3 Miliar Diadili

Mendengar itu, hakim Jarihat Simarmata langsung berkata bahwa tidak mungkin uang Rp 2 miliar diberi begitu saja tanpa ada embel-embel.

"Ya tidak mungkinlah ada makan siang gratis. Pasti ada embel-embelnya," ucap hakim Jarihat kepada Marudut. 

Di persidangan itu, Marudut mengaku uang tersebut dipinjam olehnya untuk keperluan terdakwa Prof Dr Saidurrahman pribadi, bukan lantaran proyek tersebut.

"Saya diperintah Rektor untuk mencari pinjaman Rp 2 miliar. Setelah lima hari kemudian, uang tersebut ada. Saya dikasih pinjam sama Marhan, orang PT Multikarya," ucapnya.

Lalu setelah uang itu ada, saksi Marhan menghubungi dirinya agar segera mengambil uang tersebut. 

Baca juga: Sidang Korupsi UINSU Ditunda Lagi, Terdakwa Syahruddin Siregar Mendadak Demam dan Sesak Nafas

"Lalu saya suruh Yusuf untuk mengambil uang itu. Setelah diambil uang itu, lalu saya suruh Yusuf antarkan uang tersebut kepada bendahara pengeluaran UINSU," jawab Marudut. 

Sementara saksi lainnya Yusuf, yang merupakan PNS Staf Bagian Rumah Tangga UINSU) mengaku pernah bertemu dengan Marhan yang merupakan orang PT Multikarya. Ia diminta oleh Marudut untuk mengambil uang Rp 2 miliar.

"Pernah dimintai tolong Marudut ngambil uang dari Marhan. Kata Marudut, ambil uang kasikan ke bendahara, setelah saya hitung sama bendahara, semua Rp 2 miliar," bebernya.

Selain itu, Yusuf juga mengaku kalau ia ada diminta oleh Marudut menandatangani penerimaan uang senilai Rp 465 juta.

"Saya disuruh pak marudut Tandatangani, padahal tidak ada saya menerima uang itu," ucapnya.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Kampus II UINSU Rp 10,3 Miliar Ditunda, Ini Alasannya

Tidak hanya Yusuf, seorang staf honorer, Riski juga mengaku disuruh Marudut menandatangani penerimaan uang senilai Rp 500 juta.

"Saya tidak ada terima uang itu, hanya disuruh pak Marudut tandatangan aja. Saya enggak tau untuk apa, katanya untuk pak Rektor," ucapnya.

Saat dicecar hakim mengapa ia mau saja disuruh menandatangani cek padahal tidak menerima uang, ia mengaku tidak berani membantah.

"Pak Marudut minta tolong untuk rektor, nanti dikembalikan secepatnya katanya. Katanya semua untuk rektor, karena dia atasan saya, saya tandatangani aja pak," bebernya.

Setelah mendengar keterangan para saksi, Terdakwa Saidurrahman membantah keterangan Marudut. Ia mengaku tidak pernah menyuruh Marudut meminjamkan uang Rp 2 Miliar atau mencari uang dari pengerjaan proyek.

"Saya tidak pernah ada niat dan perintah mencari uang dari proyek. Saya tidak pernah berhubungan dengan saudara Marudut. Menurut saya ini BAP sengaja dibuat oleh oknum polisi di suasana suksesi Pak Hakim," cetusnya.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved