Komnas HAM Bersurat ke Istana Minta Perhatian Jokowi, 11 Temuan Pelanggaran HAM di TWK KPK

Komnas HAM) bersurat ke istana terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya terkait asesmen tes wawasan kebangsaan

Editor: Salomo Tarigan
Dok/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK. Proses TWK dinyatakan sarat pelanggaran HAM 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersurat ke istana terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/8/2021).

Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.

BERITA KKB PAPUA, 2 Orang Sipil Tewas Diserang KKB, Aparat Duga Kelompok Pimpinan Tendius Gwijangge

"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respon istana," Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Komnas HAM menginginkan agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi.

Nantinya, kata Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden Jokowi maupun KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," kata Beka.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.

"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan,"kata Anam.

Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Pernah Diancam Ketua KPK Tuntut Mati, Hari Ini Juliari Batubara Divonis, Tuntutan Cuma 11 Tahun

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses asesmen TWK.

Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai KPK yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca Selanjutnya: Jokowi

Baca Selanjutnya: Pelanggaran ham twk kpk

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved