Cerita Seleb

Gegara Goyangan Jogetnya Viral Sekaligus Dikecam, Artis Cantik Ini Terancam Penjara 5 Tahun

Laporan polisi terhadap sang aktris didaftarkan Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI di Bareskrim Mabes Polri

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Olivia Jensen Lubis Instagram 

TRIBUN-MEDAN.com - Olivia Jensen mendadak jadi pusat perhatian setelah video perayaan hari kemerdekaan.

Video itu menuai kontroversi lantaran Olivia Jensen dan anaknya melempar bendera Merah Putih.

Tindakan Olivia Jensen itu lantas dikomentari pedas oleh netizen.

Tangkapan video konten Olivia Jensen
Tangkapan video konten Olivia Jensen (TikTok Olivia Jansen)

Baca juga: Pesta Nikah Berakhir Kacau, Pengantin Histeris Suami Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Berbahaya

Tidak sedikit dari warganet yang menyoroti bagaimana sulitnya mengibarkan bendera di masa penjajahan sehingga menilai apa yang dilakukan Olivia Jensen tidak pantas.

Untuk aksinya itu, pemeran Bukan Cinta Biasa tersebut telah meminta maaf.

Baca juga: TERNYATA Honor Rizky Billar Fantastis, Melebihi Raffi Ahmad, Nikita Mirzani Ungkap Faktor Hoki

Tidak hanya sekali, Olivia Jensen sudah mengutarakan permohonan maafnya sebanyak dua kali.

Yang kedua dia juga meminta maaf kepada negara.

Baca juga: Tawa Rizky Billar Pecah Rekam Perjuangan Istri Maksimal Layani Suami, Lesti Kejora : Gak Nyampe

Olivia Jensen mengaku tak berniat untuk melecehkan atau menghina bendera merah putih.

Ia juga mengaku bersalah dan video dirinya melempar bendera merah putih telah dihapus.

Namun imbas video tersebut Olivia terancam pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: Wanita Ini Syok Saat Buka Kado Pernikahan dari Ibunya, Bukannya Spesial Malah Bikin Jijik

Karena LBH PB SEMMI resmi melaporkan video pelemparan bendera yang dilakukan aktris Olivia Jensen.

Laporan polisi terhadap sang aktris didaftarkan Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI di Bareskrim Mabes Polri, pada 20 Agustus 2021.

Baca juga: DULU Bobot Tubuhnya 150 Kg, Dewi Hughes Manglingi Berubah Drastis, Makin Cantik Awet Muda

Akibat video pelemparan bendera merah putih yang dilakukan ibu satu anak tersebut, dia dinilai melanggar Pasal 24 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Merujuk Pasal 66 undang-undang yang sama, Gurun Arisastra menyebutkan, Olivia Jensen berpotensi terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Lantas siapa Olivia Jensen? Berikut profilnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved