Masih Ingat Idrus Marham, Menteri Sosial Era Jokowi Mengundurkan Diri karena Skandal Korupsi
Selain Juliari Batubara, menteri sosial di era Jokowi yang pernah terjerat kasus korupsi Idrus Marham.
TRIBUN-MEDAN.com - Selain Juliari Batubara, menteri sosial di era Jokowi yang pernah terjerat kasus korupsi Idrus Marham.
Masih ingat Idrus Marham?
• Temuan Dugaan Pelanggaran HAM terkait TWK Akan Diserahkan ke Jokowi jika KPK Tak Ikuti Rekomendasi
Dia adalah seorang politisi Indonesia yang dulunya berasal dari kalangan akademisi.
Setelah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk periode 2009-2014 pada tanggal 8 Juni 2011, karena menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar).
Ia dilantik sebagai Menteri Sosial RI pada 17 Januari 2018.
Idrus Marham mengundurkan diri dari Mensos pada 24 Agustus 2018 terkait kasus korupsi.
Baca juga: Petinggi Taliban Temui Mantan Presiden Afghanistan Hamid Karzai di Kabul
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi.
Idrus diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt bersama dengan Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Eni Maulani sebelumnya.
Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan EMS sebesar 1,5 juta dollar dari pengusaha Johannes Kotjo.
Setelah diketahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Idrus langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.
Idrus menjadi menteri Kabinet Kerja pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pada Selasa, 23 April 2019 Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
• Gara-gara KPK Jangan Dilarikan ke Jokowi, Moeldoko Jadi Sasaran, soal TWK KPK Memanas
Idrus dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman bagi Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding.
Namun, ia kemudian mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pegacara Idrus Marham.
Menurut putusan hakim MA pada 2 Desember 2019 tersebut, Idrus dinilai bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut.
ICW Soroti Putusan Hakim Mahkamah Agung
Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa prihatin terhadap bebasnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari jeratan hukum.
Idrus bebas setelah menjalani masa hukuman 2 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.
Padahal pada tingkat banding, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
"Sedari awal ICW sudah kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi kepada Idrus Marham," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Berkaca dari vonis Idrus, ICW Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi dan menaruh perhatian terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi.
Baca juga: KPK TERKINI Setelah Temuan Pelanggaran HAM Proses TWK Pegawai KPK, Apa Langkah Jokowi?
"Baik di tingkat kasasi atau pun peninjauan kembali (PK)," ujar Kurnia.
ICW juga berpandangan, setidaknya ada tiga hal yang semestinya tercantum dalam putusan hakim saat menyidangkan perkara korupsi.
Pertama, menjatuhkan pidana penjara yang maksimal. Kedua, memaksimalkan pemberian hukuman berupa uang pengganti. Ketiga, mencabut hak politik--jika terdakwa berasal dari lingkup politik.
"Keseluruhan ini adalah paket penting untuk dapat memberikan efek jera yang maksimal kepada para koruptor," tegas Kurnia.
Soalnya menurut catatan ICW, sejak 2005 putusan hakim dapat dikatakan jarang berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
"Sebagai contoh, tren vonis ICW pada tahun 2019 yang lalu menunjukkan bahwa rata-rata vonis untuk para koruptor hanya 2 tahun 7 bulan. Belum lagi perbandingan antara kerugian negara dan uang pengganti," jelas Kurnia.
Berdasarkan pantauan ICW, total kerugian negara sepanjang tahun 2019 mencapai Rp12 triliun, akan tetapi vonis uang pengganti hanya berada di angka Rp748 miliar.
"Untuk itu, dengan melihat data di atas, cita-cita untuk dapat menghentikan laju korupsi sebenarnya masih sebatas angan-angan belaka," kata Kurnia.
Mensos Bachtiar Chamsyah
Sebelum Juliari Batubara dan Idrus Marham, ada satu lagi Mensos di periode berbeda yang juga harus berurusan dengan KPK yakni Bachtiar Chamsyah.
Pada 22 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.
Majelis hakim menilai, Bachtiar hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Ia tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan sapi impor, sarung, dan mesin jahit tersebut.
Baca juga: Cerita Pilu Warga Pinggiran Sungai Deli, Bertahan Hidup di tengah Bahaya Banjir
Artikel ini dikutip dari TribunManado.co.id dan kompas
Baca Selanjutnya: Idrus marham
Baca Selanjutnya: Menteri sosial terjerat korupsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-jokowi-saat-melantik-idrus-marham.jpg)