Masih Ingat Idrus Marham, Menteri Sosial Era Jokowi Mengundurkan Diri karena Skandal Korupsi

Selain Juliari Batubara, menteri sosial di era Jokowi yang pernah terjerat kasus korupsi Idrus Marham.

Editor: Salomo Tarigan
Wartakota/Henry Lopulalan
Presiden Jokowi saat melantik Idrus Marham (kiri) sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018). Idrus Marham terjerat kasus korupsi dan mengundurkan diri 

TRIBUN-MEDAN.com - Selain Juliari Batubara, menteri sosial di era Jokowi yang pernah terjerat kasus korupsi Idrus Marham.

Masih ingat Idrus Marham?

Temuan Dugaan Pelanggaran HAM terkait TWK Akan Diserahkan ke Jokowi jika KPK Tak Ikuti Rekomendasi

Mantan Menteri Sosial Idrus Marhan
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia adalah seorang politisi Indonesia yang dulunya berasal dari kalangan akademisi.

Setelah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk periode 2009-2014 pada tanggal 8 Juni 2011, karena menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar).

Ia dilantik sebagai Menteri Sosial RI pada 17 Januari 2018.

Idrus Marham mengundurkan diri dari Mensos pada 24 Agustus 2018 terkait kasus korupsi.

Baca juga: Petinggi Taliban Temui Mantan Presiden Afghanistan Hamid Karzai di Kabul

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi.

Idrus diduga menerima suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt bersama dengan Anggota DPR-RI Eni Maulani Saragih.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Eni Maulani sebelumnya.

Idrus diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan EMS sebesar 1,5 juta dollar dari pengusaha Johannes Kotjo.

Setelah diketahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Idrus langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.

Idrus menjadi menteri Kabinet Kerja pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada Selasa, 23 April 2019 Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Gara-gara KPK Jangan Dilarikan ke Jokowi, Moeldoko Jadi Sasaran, soal TWK KPK Memanas

Idrus dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman bagi Idrus Marham diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved