Pemakaman Polisi yang Ditembak
Fakta Baru Kematian Aiptu Josmer Samsuardi Manurung, Pelaku Sempat Curi Pistol Korban
Setelah penyidikan dari Polsek Tanjung Morawa diambil alih oleh Satreskrim Polresta Deliserdang banyak fakta baru ditemukan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,DELISERDANG- Fakta baru muncul atas kasus penembakan Aiptu Josmer Samsuardi Manurung (44), personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang tewas ditembak oleh Yones Siondihon Naibaho (20) keluarganya.
Setelah penyidikan dari Polsek Tanjung Morawa diambil alih oleh Satreskrim Polresta Deliserdang banyak fakta baru ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan terakhir pelaku melakukan penembakan terhadap korban dari belakang bukan dari depan sesuai keterangannya yang pertama saat awal ditangkap.
Baca juga: Biaya Tes PCR Kualanamu Turun Menjadi Rp525 Ribu, Berikut Jadwal Tesnya
"Jadi pelaku ini ngaku keterangan dia yang pertama itu salah. Saya tanya juga sama dia dari depan atau dari belakang sebenarnya, kok jawabannya berubah-ubah dan dijawabnya dari belakang sebenarnya. Dia ngakunya saat pertama itu masih dalam keadaan ketakutan,"ujar Firdaus.
Disebut kalau korban datang ke lokasi sudah sejak dari Rabu, (18/8/2021) sore.
Saat datang ke lokasi usaha peternakan bebeknya di area tanah garapan Eks PTPN II Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa hasil telur bebek berkurang.
Selain itu bebek juga diakui pelaku banyak yang bermatian.
"Pagar seng juga dilihat korban tumbang jadi karena hal itu korban ini marah sama pelaku. Biasalah dibilang korban sama pelaku, dibilang kerja nggak becus, masih mau kerja di sini lagi atau nggak, tidak ada maki-makian,"ucap Firdaus.
Baca juga: Warga Komplek Tembakau Deli Ributi Toko Jual Beli Online, Dianggap Sering Timbulkan Kerumunan
Karena kesal dimarahi pelaku pun merasa sakit hati saat itu.
Sejak sore sampai malam pelaku masih menyimpan rasa sakit hatinya karena dimarahi.
"Jadi korban ini datang ke lokasi rumah itu bawa pistolnya. Pistol itu diletakkan di lemari dan pelaku ini sempat melihat saat diletakkan di situ. Ketika korban sedang mengasih makan bebek-bebeknya disitu pelaku mengambil pistol dari lemari,"katanya.
Banyak waktu luang bagi pelaku menguasai pistol korban. Firdaus menyebut korban saat itu juga sempat keluar dari area peternakan bebeknya.
"Setelah diambil dari lemari disimpan lagi dibawah kasurnya. Baru pada malam itu ketika korban sudah masuk ke dalam rumah ditembakkannya dari belakang. Tembus itu pelurunya kekening korban,"ucap Firdaus.
Mengenai pengakuan matinya bebek, Firdaus menyebut pihaknya masih terus mendalami soal ini. Ada dugaan dari pihaknya kalau bebek bukan mati melainkan dijual.
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta atau Klik banpresbpum.id, Sudah Cair
"Bisa kita menduga itu dijual sementara ini karena sampai sekarang belum bisa ditunjukkan pelaku dimana bebek yang mati itu ditanam. Kalau memang adakan sudah pasti masih ada sisa tulangnya tapi ini belum kita temukan,"tegas Firdaus.
Firdaus menyebut pelaku telah mengaku telah menyesal. Meski demikian penyidik kini sudah menjerat pelaku dengan pasal 338 Jo pasal 340 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aiptu-josmer-samsuardi-manurung-dd.jpg)