Djoko Tjandra Dapat 'Kado 17an' dari Kemenkumham, Setelah Hukuman Dipotong Jadi 3,5 Tahun

Hukuman terdakwa perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO),

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra 

Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.

Dalam kasus ini, permohonan justice collaborator (JC) Djoko Tjandra juga ditolak hakim.

Selain kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara.

Meski mengajukan banding, kasasi, hingga peninjuan kembali (PK), vonis Djoko Tjandra dalam kasus tersebut tetap sama.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Jenazah Aiptu Josmer Marunung yang Tewas Ditembak Disemayamkan di Rumah Keluarga Besar di Sei Bamban

Baca Selanjutnya: Djoko tjandra

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved