Djoko Tjandra Dapat 'Kado 17an' dari Kemenkumham, Setelah Hukuman Dipotong Jadi 3,5 Tahun
Hukuman terdakwa perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO),
TRIBUN-MEDAN.com- Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat kado 17an.
Hukuman terdakwa perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari daftar pencarian orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu dikurangi hukumannya 2 bulan pada momen HUT RI ke-76.
Pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang membelit Djoko Tjandra.
Dalam keterangan yang diberikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, disebutkan bahwa remisi itu terkait status Djoko Tjandra sebagai narapidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra kini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta.
Rika menjelaskan, sesuai Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.
Artinya, berdasarkan putusan tersebut, Djoko Tjandra berhak memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006.
"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021)," kata Rika lewat keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
Berdasarkan penjelasan tersebut, kata Rika, Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.
“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” kata dia.
Adapun saat ini Djoko Tjandra sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Dalam perkara itu, sesuai dengan putusan tingkat akhir, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara setelah tertangkap pada Juli 2020 lalu.
Dengan demikian, mantan Direktur PT Era Giant Prima baru menjalani hukuman 1 tahun dalam kasus korupsi ini.
Sementara, dalam perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, dan pengurusan fatwa MA, pada tingkat pertama Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara.
Tetapi, pada tingkat banding, vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.
Dalam kasus ini, permohonan justice collaborator (JC) Djoko Tjandra juga ditolak hakim.
Selain kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara.
Meski mengajukan banding, kasasi, hingga peninjuan kembali (PK), vonis Djoko Tjandra dalam kasus tersebut tetap sama.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
• Jenazah Aiptu Josmer Marunung yang Tewas Ditembak Disemayamkan di Rumah Keluarga Besar di Sei Bamban
Baca Selanjutnya: Djoko tjandra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/djoko-tjandra_terpidana-kasus-korupsi-pengalihan-hak-tagih_editor_randy-hutagaol.jpg)