Enggak Malu, Warung yang Dikelola Anggota DPRD Binjai Nunggak Pajak
Warung yang dikelola anggota DPRD Kota Binjai diketahui menunggak pajak hingga saat ini. Yang punya ngaku belum dapat tagihan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM,BINJAI- Bidang Retribusi dan Pendapat Pajak, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai mencatat, hampir seluruh restoran dan rumah makan di Binjai tidak bayar pajak tahun ini.
Adapun jumlah pajak restoran dan rumah makan yang belum masuk kas daerah sebesar Rp 317 juta.
Satu diantara sejumlah tempat yang belum bayar pajak yakni warung milik Irhamsyah Putra Pohan, anggota DPRD Kota Binjai.
Warung bernama Iam itu masih menunggak pajak tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Mayoritas Rumah Makan di Binjai Menunggak Pajak, Pemko Gandeng Kejaksaan untuk Penagihan
Irhamsyah Putra Pohan ketika dikonfirmasi beralasan belum mendapat surat tagihan dari Pemko Binjai.
"Belum ada Pemkot memberikan surat tagihan kepada kita, makanya saya belum bayar," katanya, Kamis (19/8/2021).
Padahal, dalam aturan wajib pajak, setiap orang harus membayarkan tagihannya kepada pemerintah sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Kita setiap bulan selalu membayarkan pajak itu, bukan tidak mau bayar," jelasnya.
Baca juga: Badan Pemeriksa Keuangan Sumut Temukan Kelebihan Bayar Pengerjaan Jalan Makalona Binjai Timur
Dalam sebulan, kata dia, tempat usahanya dikenakan tagihan mencapai Rp 750 ribu.
Terpisah, Plt Kepala Bidang Retribusi dan Pendapat Pajak, BPKAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi mengatakan, bahwa setiap bulannya pemerintah selalu memberikan surat tagihan kepada pengelola restoran dan rumah makan.
"Surat kita selalu berikan kepada pengelola yang harus membayar pajak," ungkapnya.
Kini, dirinya tidak tahu apa penyebab dari para pengelola yang enggan membayarkan pajaknya kepada pemerintah.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/normal-baru-binjei.jpg)