News Video

Badan Pemeriksa Keuangan Sumut Temukan Kelebihan Bayar Pengerjaan Jalan Makalona Binjai Timur

Dalam masa pengerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan

Penulis: Satia |

Badan Pemeriksa Keuangan Sumut Temukan Kelebihan Bayar Pengerjaan Jalan Makalona Binjai Timur

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menemukan kelebihan bayar terhadap pengerjaan Jalan Makalona, Kamis (19/8/2021).

Bahkan, jalan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai volume dan bastek.
Proyek multi years ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp 38,8 miliar.

Adapun perusahaan yang mengerjakan proyek ini, yakni PT PSM dengan masa waktu 360 hari kalender, dimulai 8 Oktober 2019 -1 Oktober 2020.

Dalam masa pengerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan atas perubahan volume pengerjaan.

Lalu, addendum kontrak kedua dilakukan terhadap waktu pengerjaan yang semula berakhir 1 Oktober 2021, berubah menjadi 20 April 2021.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, terdapat temuan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp 490.534.082 dengan rincian ketidaksesuaian spesifikasi hingga mutu beton.

Kemudian, BPK juga menemukan pekerjaan beton yang belum dapat diukur untuk pembayaran senilai Rp1.983.723.555. Sehingga ditotal kedua temuan ini mencapai Rp 2,4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Binjai, Eka Edi Saputra mengakui adanya temuan BPK terkait dengan pengerjaan itu.

"Ya, memang ada temuan terkait dengan itu," kata dia.

Ia mengatakan, Inspektorat sudah menindak lanjuti temuan tersebut. Wali Kota Binjai, kata dia juga sudah menerbitkan surat perintah kepada Inspektorat untuk melakukan audit khusus.

Akan tetapi, audit tersebut belum dapat dilaksanakan, lantaran masih ada kendala yang dialami oleh Inspektorat.

"Masih ada terkendala karena belum keluar uji laboratorium. Sebab, laboratorium masih ditutup karena beberapa karyawannya masih isolasi," ujar dia.

Karena kendala itu, kata dia Inspektorat belum dapat menghitung kerugian negara. Nantinya, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang, guna mendapatkan temuan kerugian.

"Kerugian daerah belum bisa dihitung, belum bisa diketahui," tukasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved